OBORMOTINDOK.CO.ID. Luwuk– BPJS Kesehatan Kantor Cabang Luwuk kembali menggelar media gathering bersama insan pers di Kota Luwuk, Kabupaten Banggai Selasa, 17 Juni 2025. Kegiatan yang berlangsung dalam suasana hangat dan interaktif ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara BPJS Kesehatan dan media dalam menyampaikan informasi seputar Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada masyarakat luas.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Luwuk, dr. Fadliana, MH, AKK, beserta jajaran manajemen. Acara dibuka dengan pemaparan dari Mahendra Pandu Negara, Kepala Bagian Penjaminan Manfaat dan Utilitas, yang menjelaskan secara rinci alur pelayanan kesehatan dalam Program JKN.
Mahendra menyampaikan bahwa berbagai jenis identitas peserta JKN seperti NIK/KTP, Kartu Indonesia Sehat (KIS) digital melalui aplikasi Mobile JKN, maupun kartu fisik JKN dan Askes tetap dapat digunakan untuk mengakses layanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
“Peserta memiliki waktu 3 x 24 jam untuk menunjukkan identitas kepesertaan agar layanan bisa dijamin oleh program JKN,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya peserta menyampaikan status sebagai peserta JKN sejak awal proses registrasi. Jika sejak awal mendaftar sebagai pasien umum dan menandatangani pernyataan tersebut, maka status tidak dapat diubah menjadi peserta JKN di tengah atau akhir layanan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Luwuk, dr. Fadliana, menyampaikan bahwa program JKN dibangun atas dasar nilai-nilai organisasi yang tercantum dalam Peraturan Direksi Nomor 56 Tahun 2021, yakni integritas, kolaborasi, pelayanan prima, dan inovasi.
Ia juga menjelaskan bahwa hingga tahun 2024, cakupan peserta JKN telah mencapai 98% dari total penduduk Indonesia.
“Kesehatan adalah hak dasar setiap warga negara. Negara hadir melalui JKN untuk memastikan akses layanan kesehatan yang adil dan merata,” tegasnya.
Lebih lanjut, dr. Fadliana menguraikan tiga landasan utama pentingnya program JKN yaitu, Perlindungan (protection): menjamin akses kesehatan yang lebih mudah dan menyeluruh, Gotong royong (sharing): warga sehat membantu warga sakit melalui mekanisme iuran, dan Kepatuhan (compliance): wujud tanggung jawab terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Pada sesi selanjutnya, Abdallah Sakali, Kepala Bagian SDM, Umum, dan Komunikasi BPJS Kesehatan Luwuk, memaparkan sistem pelaporan pelanggaran atau Whistleblowing System (WBS). Sistem ini dikelola melalui aplikasi SIAP yang terintegrasi dengan situs resmi BPJS Kesehatan.
WBS memungkinkan pelaporan terhadap berbagai pelanggaran seperti kecurangan, pelanggaran hukum, maupun ketidaksesuaian terhadap aturan internal. Prinsip utama dalam pengelolaan WBS mencakup kepercayaan, perlindungan, kerahasiaan, praduga tak bersalah, dan ketidakberpihakan.
Sesi tanya jawab yang dipandu langsung oleh dr. Fadliana berlangsung aktif dan penuh diskusi membangun. Sebagai bentuk apresiasi terhadap partisipasi wartawan, panitia menyelenggarakan kuis interaktif seputar materi yang telah disampaikan.
Tiga wartawan yang berhasil memenangkan kuis adalah, Jajad Sudrajat dari Media Banggai Kece, Andi Ardin dari Radar Sulawesi dan Amalia dari Luwuk Post
Sementara itu, Asnawi Zikra dari Tribun Palu mendapat penghargaan khusus sebagai peserta paling aktif dalam bertanya.
BPJS Kesehatan Cabang Luwuk menyampaikan bahwa kegiatan media gathering ini akan terus dilaksanakan secara rutin setiap tahun. Tujuannya adalah untuk menjaga transparansi informasi serta memperkuat pemahaman media mengenai layanan, kebijakan, dan perkembangan program JKN di daerah.
Kegiatan serupa juga dijadwalkan kembali pada tahun 2026 mendatang sebagai wujud komitmen BPJS Kesehatan dalam membangun komunikasi dua arah yang kuat bersama media. (*rs)