OBORMOTINDOK.CO.ID. Jakarta— BPJS Kesehatan berkomitmen untuk memastikan seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat mengakses pelayanan kesehatan dan administrasi kepesertaan selama libur Lebaran 2025.
Kebijakan ini diambil guna mengantisipasi kendala yang mungkin terjadi selama masa liburan, agar peserta tetap mendapatkan pelayanan yang maksimal.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan akan menerapkan piket layanan di kantor cabang serta menyediakan layanan administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA).
Layanan di kantor cabang akan berlangsung pada tanggal 28 Maret, 2, 3, 4, dan 7 April 2025, dengan jam operasional pukul 08.00 – 12.00 waktu setempat. Sementara itu, layanan PANDAWA tersedia 24 jam setiap hari.
“Peserta masih dapat memanfaatkan berbagai layanan seperti informasi, administrasi, dan pengaduan. Selain itu, layanan digital juga tersedia melalui Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, dan website resmi BPJS Kesehatan,” ujar Ghufron dalam konferensi pers mengenai Pelayanan Mudik Lebaran 2025, Rabu (19/03).
Ghufron menambahkan bahwa dengan prinsip portabilitas dalam Program JKN, peserta dapat mendapatkan pelayanan kesehatan di mana saja, termasuk saat mudik Lebaran, tanpa terbatas pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat mereka terdaftar.
Peserta yang berada di luar daerah asal tetap dapat mengakses fasilitas kesehatan, bahkan jika berada di daerah lain, dan jika mengalami kegawatdaruratan medis, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan.
Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati, menjelaskan bahwa prosedur pelayanan kesehatan bagi pasien gawat darurat akan tetap sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika peserta mengalami kesulitan saat mengakses layanan, mereka dapat menghubungi Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP).
Selain itu, BPJS Kesehatan juga menyediakan Petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) di rumah sakit untuk mempermudah akses informasi.
Selama libur Lebaran, ketentuan pengambilan obat Program Rujuk Balik (PRB) mengikuti kebijakan pelayanan di FKTP. Jika jadwal pengambilan obat PRB jatuh pada masa libur, peserta dapat mengambil obat lebih awal, maksimal tujuh hari sebelum persediaan obat habis.
Namun, peserta tetap diharuskan memastikan bahwa status kepesertaan JKN mereka aktif. Jika ada tunggakan iuran, peserta dapat melunasinya melalui Program New Rencana Iuran Bertahap BPJS Kesehatan (REHAB) 2.0 yang tersedia di Aplikasi Mobile JKN, atau melalui satu juta kanal pembayaran yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Dalam menghadapi arus mudik Lebaran, BPJS Kesehatan juga menyiapkan Posko Mudik di tujuh titik dan Posko Arus Balik untuk membantu pemudik.
Posko ini tidak hanya menyediakan layanan administrasi kepesertaan JKN, tetapi juga siap menangani keadaan darurat dengan menyediakan obat-obatan dan rujukan medis.
Tujuh titik Posko Mudik BPJS Kesehatan berada di, Terminal Pulo Gebang Jakarta, Rest Area Tol Ungaran Km 42, Terminal Purabaya Sidoarjo, Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar, Pelabuhan Merak Banten, Rest Area Tol Cipularang Km 88A Purwakarta dan Rest Area Tol Cipali Km 166A Majalengka
Sedangkan Posko Arus Balik terletak di Rest Area Tol Cipali Km 164B Majalengka.
Ghufron berharap komitmen BPJS Kesehatan dalam memberikan layanan selama libur Lebaran dapat didukung oleh seluruh mitra fasilitas kesehatan.
Dengan terbukanya akses pelayanan di masa liburan, BPJS Kesehatan berharap fasilitas kesehatan turut berkomitmen memberikan pelayanan yang optimal, khususnya bagi peserta yang sedang menjalani mudik Lebaran.
Dengan langkah-langkah ini, BPJS Kesehatan berharap peserta JKN tetap dapat memperoleh pelayanan kesehatan yang dibutuhkan selama libur Lebaran 2025.**