BPN Temukan Bangunan di Atas Aset Pemprov, Rapat Koordinasi Digelar di Palu

oleh
Rapat tersebut berlangsung pada Kamis (17/7/2025) di ruang kerja Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah, dan dipimpin langsung oleh Asisten Administrasi Umum, M. Sadly Lesnusa, S.Sos., M.Si.

OBORMOTINDOK.CO.ID. Palu– Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat koordinasi lintas instansi untuk menindaklanjuti temuan tumpang tindih lahan yang terjadi di kompleks SMA Model Terpadu Madani, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.

Rapat tersebut berlangsung pada Kamis (17/7/2025) di ruang kerja Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah, dan dipimpin langsung oleh Asisten Administrasi Umum, M. Sadly Lesnusa, S.Sos., M.Si.

Dalam pertemuan itu terungkap bahwa hasil pengukuran lahan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama pihak terkait menemukan keberadaan bangunan rumah milik warga di sisi timur area SMA Model Terpadu Madani. Warga tersebut diketahui mengantongi Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) yang diterbitkan oleh Lurah Mantikulore pada 9 September 2020.

Namun demikian, lahan tempat berdirinya bangunan tersebut tercatat sebagai aset milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, dengan status sertifikat Hak Milik (SHM) sejak tahun 2005. Temuan ini memunculkan indikasi terjadinya tumpang tindih dokumen kepemilikan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum terkait penguasaan aset negara.

Sebagai langkah tindak lanjut, BPN direncanakan akan melakukan pengukuran ulang terhadap lahan yang disengketakan guna memastikan batas-batas kepemilikan secara akurat. Selain itu, Lurah dan Camat Mantikulore diminta melakukan verifikasi ulang terhadap data kepemilikan warga yang mengklaim memiliki SKPT dan bangunan di atas lahan tersebut.

“Aspek legalitas harus diperjelas. Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang, pemalsuan dokumen, atau penyerobotan aset milik negara, maka akan dilakukan mediasi dan langkah hukum yang sesuai,” ujar Sadly Lesnusa.

Sadly menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor dalam menyelesaikan persoalan aset agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum yang berkepanjangan.

BACA JUGA:  Belanja Pada Masa Transisi, Irwanto Kulap Warning OPD Dalam Penggunaan Anggaran Tahun 2021

“Kita harus memastikan bahwa seluruh aset milik pemerintah daerah tercatat, terjaga, dan tidak disalahgunakan. Koordinasi antarinstansi adalah kunci dalam menyelesaikan persoalan seperti ini,” tegasnya.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Rapat koordinasi ini turut dihadiri perwakilan dari BPKAD, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Pendidikan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, serta unsur pemerintah kecamatan dan kelurahan di wilayah Kota Palu.**