Bukannya Ditambah, Tahun Depan Pemda Banggai Malah Kurangi Anggaran Desa

oleh
oleh

OBORMOTINDOK.CO.ID, Luwuk – Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai akan mengurangi anggaran yang akan digelontorkan kepada pemerintah desa pada tahun 2020 mendatang. Hal tersebut sebagaimana yang dituangkan dalam dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) tahun 2020, yang diajukan kepada DPRD Banggai.

Sejak dua hari tekrakhir, DPRD Kabupaten Banggai membahas dokumen Rancangan KUA PPAS 2020 bersama dengan Pemerintah Daerah. Menurut rencana, persetujuan bersama antara DPRD dan Kepala Daerah akan diputuskan dalam sidang paripurna yang akan digelar Kamis (8/8) besok.

Untuk diketahui, selain Dana Desa (DD) yang dialokasikan pemerintah pusat melalui dana transfer APBN ke APBD, setiap desa juga menerima dana dari Kabupaten, yakni Alokasi Dana Desa (ADD) yang dihitung paling sedikit 10 persen dari dana perimbangan yang diterima daerah, dan bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD), yang juga dihitung 10 persen dari pajak daerah dan retribusi daerah.

Pada tahun 2019, Pemda Banggai mengalokasikan anggaran sebesar Rp8,506 miliar untuk bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada desa, namun pada tahun 2020 sebagaimana kebijakan umum anggaran yang diajukan kepada DPRD, dipangkas menjadi Rp8,066 miliar atau dikurangi sebesar Rp440 juta.

Tidak itu saja, untuk Alokasi Dana Desa (ADD) Pemda Banggai juga hanya memproyeksikan besaran anggaran yang sama dengan tahun 2019 yakni sebesar Rp352,510 miliar.

Padahal dana perimbangan yang diterima Pemda Banggai diproyeksikan naik sebesar Rp21,433 miliar pada tahun 2020 yakni dari Rp1,487 triliun menjadi Rp1,508 triliun.

Sejatinya, jika ADD dihitung 10 persen dari dana perimbangan yang diterima oleh daerah, maka kenaikan dana perimbangan tersebut juga dibarengi dengan kenaikan ADD untuk desa.(gt)

BACA JUGA:  Heboh! Istri Polisi Temukan Jasad Wanita Muda Di Kosan