Buktikan Komitmen Penegakan Perda No. 20 Tahun 2009 Satpol PP Tangkapi Kambing di Depan Kantor Dinsos

oleh

OBORMOTINDOK.CO.ID, Komitmen penegakan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) nomor 20 tahun 2009 tentang pemeliharaan ternak kembali ditunjukkan jajaran Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Selayar, Sulawesi Selatan yang pada hari, Selasa, (1/2) siang, berhasil mengamankan satu ekor ternak jenis kambing dari Depan Kantor Dinas Sosial di Lingkungan Parappa, Kelurahan Bontobangung.

BACA JUGA:  Diskusi Satupena: Pembaca dan Karya Sastra Itu Berjarak
BACA JUGA:  Jalan "Kebun Kopi" Sulteng kembali normal

Dari lokasi penertiban, kambing yang ditangkap kemudian dibawah dan diamankan ke Mako Satpol PP di Jln. Jend. Achmad Yani, Benteng untuk selanjutnya diproses dan dilimpahkan ke pengadilan negeri (PN) Selayar. (FS)

BACA JUGA:  Tutup Sulteng Expo, Gubernur Ingin Pameran di IKN