Bupati Amirudin Laporkan Pertanggungjawaban APBD 2024, Banggai Raih WTP ke-13 Kali Berturut-turut

oleh
oleh

OBORMOTINDOK.CO.ID. BANGGAI– Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin, MM., AIFO secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Banggai yang digelar di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD, Selasa (17/6/2025).

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Banggai, H. Saripudin Tjatjo, SH dan dihadiri oleh Wakil Bupati Banggai, para Wakil Ketua dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, serta kepala perangkat daerah se-Kabupaten Banggai.

Dalam sambutannya, Bupati Amirudin menegaskan bahwa penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan amanat konstitusional yang wajib dipenuhi oleh pemerintah daerah.

Ia menjelaskan bahwa proses audit atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 dilakukan melalui dua tahapan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sulawesi Tengah.

“Pemeriksaan dilakukan secara interim selama 38 hari sejak 14 Februari hingga 23 Maret 2025, dilanjutkan dengan pemeriksaan terinci selama 28 hari mulai 15 April hingga 15 Mei 2025,” jelasnya.

Hasil audit tersebut menghasilkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Pemerintah Kabupaten Banggai yang diumumkan pada 27 Mei 2025. Capaian ini merupakan prestasi ke-13 kalinya secara berturut-turut.

“Opini WTP ini mencerminkan bahwa pengelolaan keuangan daerah telah dilaksanakan sesuai prinsip tata kelola dan praktik akuntabilitas yang baik,” ujar Bupati Amirudin.

Lebih lanjut, ia juga memaparkan bahwa Pemerintah Kabupaten Banggai terus mendorong inovasi dalam pembangunan daerah. Pada tahun 2024, Banggai kembali meraih penghargaan sebagai daerah dengan indeks inovasi tertinggi di Provinsi Sulawesi Tengah, penghargaan yang diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri RI.

Terkait realisasi pendapatan dan belanja daerah, Bupati Amirudin menyampaikan bahwa pendapatan daerah tahun 2024 terealisasi sebesar Rp3.255.412.921.950,93 atau 102,53% dari target yang ditetapkan setelah perubahan APBD yakni sebesar Rp3.175.012.404.284,00. Pendapatan tersebut terdiri dari: Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp226.257.171.064,96, Pendapatan Transfer: Rp3.005.607.895.323,00 dan Pendapatan lain-lain yang sah: Rp23.547.854.562,97

BACA JUGA:  Dharma Wanita Banggai Salurkan Pemberian Makanan Tambahan

Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp3.073.951.690.441,98 atau sebesar 91,39% dari anggaran belanja yang telah ditetapkan.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Amirudin juga menjelaskan posisi neraca keuangan daerah serta laporan arus kas tahun anggaran 2024.

Ia menekankan bahwa penyampaian Ranperda ini merupakan langkah penting dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

“Kami menyadari masih banyak hal yang perlu disempurnakan. Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan masukan, tanggapan, dan saran dari DPRD demi kesempurnaan pembahasan Ranperda ini di tahap selanjutnya,” ungkapnya.

Menutup sambutannya, Bupati Amirudin mengajak seluruh anggota DPRD untuk terus meningkatkan sinergi, komunikasi, dan kolaborasi antara lembaga legislatif dan eksekutif demi kemajuan pembangunan yang merata dan berkualitas di Kabupaten Banggai.

Setelah penyampaian sambutan, dokumen Ranperda secara resmi diserahkan kepada Ketua DPRD untuk kemudian dibahas lebih lanjut pada rapat-rapat dewan berikutnya. **

 

Tentang Penulis: Redaksi

Gambar Gravatar
Obormotindok