OBORMOTINDOK.CO.ID. BANGGAI- Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin, MM bersama Wakil Bupati Banggai, Drs. H. Furqanuddin, M.M memimpin rapat penyelesaian konflik pembangunan gereja di Desa Sirom Kecamatan Lamala. Rapat tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Umum Setda Banggai, Jumat (18/8/2023).
Bupati Amirudin didampingi Ketua DPRD Banggai, Suprapto. N. S.Sos, Dandim 1308/LB, Wakapolres, Kasat Intel Kejari Banggai, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Tim Pemda Banggai, Kemenag, dan FKUB, pada tanggal 27 Agustus 2023 mengagendakan turun ke wilayah Desa Sirom, Kecamatan Lamala untuk melakukan verifikasi faktual (Verfak) syarat khusus pembangunan gereja. Juga syarat administratif dan syarat teknis pembangunan gereja. Poin-poin penting itu menjadi kesimpulan rapat penyelesaian konflik pembangunan gereja di Desa Sirom, Kecamatan Lamala, Kabupaten Banggai.
Bupati Banggai H. Amirudin Dalam arahannya mengatakan bahwa permasalahan pembangunan rumah ibadah, dalam hal ini gereja di Desa Sirom, sebenarnya mudah diselesaikan. Sebab, pemerintah daerah sebagai aparatur negara tidak pernah melarang pembangunan rumah ibadah. Justru menjamin kebebasan setiap warga negara dalam memeluk agama dan beribadah sesuai keyakinannya masing-masing. Asalkan, setiap warga negara apalagi sesama umat beragama Kristen, seperti halnya di agama agama lain, tidak ada yang protes yang memunculkan konflik.

Apalagi sebut Bupati Amirudin, saat ini untuk membangun rumah ibadah sudah ada ketentuan peraturan yang mengaturnya. Salah satu di antaranya adalah SKB dua menteri (Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah.
“Olehnya itu, dengan sudah adanya persyaratan administratif lengkap yang diserahkan kepada kami unsur Forkopimda, maka melalui rapat ini, kesimpulannya jangan dulu ada pihak yang beraktivitas selama dua minggu. Menunggu berkas persyaratan khusus yang diatur dalam SKB Dua Menteri untuk dilakukan verifikasi faktual dan selanjutnya barulah akan kita putuskan,” ungkap Bupati Amirudin. (**)
**) Ikuti berita terbaru Obormotindok.co.id di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow.