OBORMOTINDOK.CO.ID. LUWUK- Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin, MM., AIFO memimpin rapat koordinasi pelimpahan sebagian kewenangan bupati kepada camat.
Agenda tersebut berlangsung di Ruang Pahangkabotan Bappedalitbang Kabupaten Banggai, Senin (9/10/2023).
Pelimpahan sebagian kewenangan dari bupati kepada camat merupakan hasil dari diskusi yang panjang mengenai peran strategis kecamatan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Masih segar dalam ingatan saya, pada hari Kamis, tanggal 1 Desember 2022 yang lalu saya berdiskusi dan mendapatkan banyak masukan dari Direktur Jendral Bina Administrasi Kewilayahan dan Direktur Jendral Dekonsentrasi, di situ saya banyak berdiskusi,” ujar Bupati Amirudin.
Ia menanyakan apa saja yang menjadi keluhan.
“Yang pada akhirnya saya diberikan saran bahwa untuk mempercepat pencapaian visi dan misi pemerintah daerah, sebagian kewenangan itu bisa diberikan kepada Kecamatan. Sewaktu saya menempuh pendidikan di Singapura, saya bertemu Walikota Makassar dan berdikusi banyak dengan beliau, yang ternyata Walikota Makassar sudah sukses dalam menjalankan pelimpahan sebagian kewenangan walikota kepada camat, kemudian dari diskusi tersebut saya mengutus tim untuk melakukan kajian terhadap rencana pelimpahan kewenangan bupati kepada vamat,” jelas Bupati Amirudin.
Pelimpahan sebagian kewenangan ini merupakan komitmen konkret dari pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pelaksanaan urusan pemerintahan, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, mempercepat pencapaian tujuan pembangunan daerah, mempercepat pemerataan pembangunan, meningkatkan pemberdayaan, dan memperkuat pembinaan kemasyarakatan di tingkat kecamatan.
Dengan adanya pelimpahan sebagian kewenangan ini, penting untuk diingat bahwa ini bukan berarti menghilangkan kewenangan yang telah dilaksanakan oleh perangkat daerah. Sebaliknya, hal ini harus dipandang sebagai bentuk aksi kolaboratif yang menekankan semangat gotong royong untuk mempercepat pencapaian visi dan misi pemerintah daerah.
“Oleh sebab itu pada kesempatan ini, kita berdiskusi dan diharapkan kepada kepala perangkat daerah untuk mengidentifikasi urusan pemerintahan yang belum maksimal dilaksanakan, dengan kriteria, berskala kecil, tidak memerlukan kajian teknis yang tinggi, tidak memerlukan teknologi tinggi, dan dapat dilakukan secara swakelola, agar segera diserahkan kepada camat,” kata Bupati Amirudin.
Sehingganya kata Bupati Amirudin, tahun 2024 mendatang, pemerintah daerah tidak hanya memberikan pelimpahan kewenangan kepada camat, tetapi juga akan menyertai pelimpahan tersebut dengan anggaran.
“Untuk tahap awal telah dianggarkan Rp5 miliar untuk setiap kecamatan,” tutur Bupati Amirudin.
Selanjutnya, dengan adanya pelimpahan sebagian kewenangan kepada camat, perangkat daerah teknis sesuai dengan urusannya, wajib memberikan bimbingan, pendampingan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kewenangan dan harus memastikan tidak terjadi tumpang tindih pelaksanaan kegiatan antara perangkat daerah teeknis dan kecamatan.
“Khusus untuk para camat se Kabupaten Banggai, saya berpesan agar tidak bermain-main dengan penggunaan anggaran ini, dan melaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta selalu berkoordinasi dan berkonsultasi dengan perangkat daerah teknis ,” tegas Bupati Amirudin.
Turut hadir pada kegiatan tersebut, para Asisten, staf ahli bupati, para pimpinan perangkat daerah, para lepala bagian setda Kabupaten Banggai, para camat se Kabupaten Banggai, serta peserta rakor. (**)
**) Ikuti berita terbaru Obormotindok.co.id di Google