OBORMOTINDOK.CO.ID, LUWUK – Bupati Banggai H. Amirudin menghadiri sekaligus membuka secara resmi kegiatan Konsinyering Pelaksanaan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) di Kabupaten Banggai, Rabu(16/11/2022).

Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Dinas Perindustrian Dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Banggai, Bertempat Conference Center Hotel Estrella, Kelurahan Tanjung Tuwis Kecamatan Luwuk Selatan, dan turut dihadiri oleh sejumlah pejabat diantaranya Kadis Perindag Provinsi Sulteng Richard Arnaldo, SE.,M.SA, Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Sulteng Evenri Sihombing, Pusat P3DN Kemenperin RI/Analisis Bidang Pengawasan Dan Pengendalian Sondhy Kamesworo, Assisten II Setda Banggai Ir. Ferlin Monggesang, Kadis Perindag Hasrin Karim/Penanggungjawab kegiatan, serta Para Pimpinan OPD, Kabiro PBJ Setda Provinsi Sulteng, Para Kabag Setda Banggai, Project Manajer PT. Sucofindo Jon Elpin Dahson Purba, dan para tamu undangan lainnya.

Pada kesempatan itu, Bupati Banggai H. Amirudin dalam sambutannya mengatakan sesungguhnya kegiatan yang terlaksanakan hari ini, sangatlah penting untuk mensinergikan berbagai informasi tentang pelaksanaan P3DN di kabupaten Banggai secara aktual, “untuk itu saya harapkan kepada peserta agar dapat mengikuti kegiatan ini dengan sebaik baiknya, menyimak secara cermat materi yang akan di sampaikan oleh pemateri/narasumber, sehingga kegiatan ini dapat memberikan kontribusi yang nyata untuk pelaksanaan P3DN di daerah kita dan Juga Konsinyering ini adalah forum yang mempertemukan berbagai pemangku kepentingan untuk menunjukkan kinerjanya dalam rangka meningkatkan pengawasan pelaksanaan penggunaan Produk barang dan jasa dalam Negeri di lingkungan Instansi Pemerintah, lembaga pemerintah lainnya, agar lebih efektif dan komprehensif, serta untuk mengoptimalkan penegakan aturan (law enforcement) berdasarkan peraturan dan perundang undangan yang berlaku, Kementerian Perindustrian bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) telah menandatangani nota kesepahaman dalam rangka pengawasan pelaksanaan program P3DN pada pengadaan barang/jasa pemerintah”. Ujarnya.

Olehnya itu Kata Bupati Amirudin, implementasi P3DN didasari oleh beberapa peraturan perundang undangan terkait, diantaranya undang undang nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian yang menyebutkan adanya kewajiban untuk menggunakan produk dalam negeri di setiap pengadaan barang/jasa.

Kewajiban ini di ulang kembali dalam PP nomor 29 tahun 2018 tentang pemberdayaan industri yang mencantumkan bahwa produk dalam negeri wajib di gunakan oleh Lembaga Negara, Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Lembaga Pemerintah Lainnya, dan Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam pengadaan barang/jasa, serta pengadaan barang/jasa pemerintah sehingga kewajiban penggunaaan P3DN di lakukan mulai dari tahap perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan, hingga pelaksanaan pengadaan atau pemilihan penyedia.

Dikesempatan ini juga, Bupati mengatakan bahwa perhatian Pemkab saat ini tertuju pada program fasilitasi sertifikat TKDN yang diinisiasi oleh kementerian perindustrian untuk mendukung keberlangsungan usaha para pelaku industri, Pemetaan kemampuan industri lokal yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, merupakan langkah awal yang harus di lakukan, Mana yang sudah bersertifikat TKDN, Bagi yang belum bersertifikat kita dampingi untuk melakukan sertifikat.

Lebih lanjut dirinya (Bupati -red), sangatlah mengharapkan agar kegiatan konsinyering kali ini, benar benar dapat di optimalkan untuk dapat menyelesaikan permasalahan pelaksanaan P3DN, “semoga hasil dari konsenyering pelaksanaan P3DN ini dapat memberikan pemahaman tentang pentingnya upaya percepatan aktivitas tim P3DN di Kabupaten, pengetahuan tentang tafsiran final terhadap permasalahan kebenaran besaran capaian TKDN, dan memberikan peluang bagi para pelaku Industri, UMKM dan Koperasi agar dapat terlibat dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah Daerah melalui E-KATALOG”. Tutup Bupati Banggai Amiruddin. *(Bagian Protokol Dan Komunikasi Pimpinan Setda Banggai)