Bupati Banggai Serahkan SK Dewan Pengawas BLUD RSUD Luwuk

oleh
Penulis: Rilis  |  Editor: Redaksi
Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin, S.P., M.P., M.M., menyerahkan Surat Keputusan (SK) Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Luwuk pada Senin (9/2/2026).

OBORMOTINDOK.CO.ID. BANGGAI– Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin, S.P., M.P., M.M., menyerahkan Surat Keputusan (SK) Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Luwuk pada Senin (9/2/2026).

Penyerahan SK tersebut berlangsung di Ruang Kerja Kantor Bupati Banggai sebagai bagian dari upaya penguatan struktur pengawasan dan tata kelola layanan kesehatan daerah.

SK Dewan Pengawas BLUD RSUD Luwuk diserahkan langsung kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai, Ir. Moh. Ramli Tongko, S.Sos., S.T., M.Si., yang dipercaya mengemban amanah sebagai Ketua Dewan Pengawas BLUD RSUD Luwuk. Momentum ini menandai penguatan peran pengawasan dalam mendukung peningkatan kualitas manajemen serta pelayanan rumah sakit milik pemerintah daerah.

BACA JUGA:  Tawuran, Sejumlah Remaja di Batui Diamankan Polisi

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Banggai menyampaikan harapannya agar Dewan Pengawas dapat menjalankan tugas secara optimal.

“Saya berharap untuk mulai bekerja dengan sebaik-baiknya, serta memberikan saran dan masukan kepada kami selaku pimpinan daerah agar ke depan sistem yang dibangun di RSUD Luwuk dapat berjalan lebih optimal,” ujar Bupati Amirudin.

Proses penyerahan SK turut disaksikan oleh para anggota Dewan Pengawas BLUD RSUD Luwuk, yang terdiri dari Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Banggai, Inspektur Inspektorat Kabupaten Banggai, Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Kabupaten Banggai, serta dr. Marshela Bongkriwan sebagai Tenaga Ahli yang juga menjadi unsur anggota Dewan Pengawas.

BACA JUGA:  Wakil Bupati H. Djira Buka Kegiatan Lomdes di Desa Molino Kecamatan Petir

Dewan Pengawas BLUD memiliki fungsi strategis dalam memberikan pertimbangan, evaluasi, serta pengawasan terhadap jalannya organisasi, baik dari aspek administrasi, operasional, maupun keuangan. Peran tersebut menjadi elemen penting untuk memastikan fleksibilitas pengelolaan BLUD tetap berjalan seiring dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi.

BACA JUGA:  Belanja Pada Masa Transisi, Irwanto Kulap Warning OPD Dalam Penggunaan Anggaran Tahun 2021

Dengan ditetapkannya struktur Dewan Pengawas BLUD RSUD Luwuk, diharapkan mekanisme kontrol dan evaluasi kinerja rumah sakit semakin optimal. Pengawasan yang efektif diyakini mampu mendorong peningkatan mutu layanan kesehatan, efisiensi pengelolaan, serta ketepatan pelaksanaan program yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Langkah penguatan pengawasan ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan Pemerintah Kabupaten Banggai dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan daerah, sehingga RSUD Luwuk dapat menjalankan fungsinya secara profesional, terukur, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.**