Bupati Banggai Tandatangani MoU Bersama PT. PLN Persero, Artika Hadi : “PPJ Kabupaten Banggai Perbulan Capai Rp.1,4 M”

oleh
oleh

OBORMOTINDOK.CO.ID, LUWUK – Bupati Banggai Ir. H. Amirudin, M.M, pada Jumat (18/11/2022) melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman bersama PT. PLN Persero yang berlangsung di Ruang Rapat Khusus Kantor Bupati Banggai.

Turut hadir dalam kegiatan penandatangan MoU tersebut diantaranya Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Banggai Ir. Ferlyn Monggesang, M.Si., Kadis Perhubungan Drs. Tasrik Djibran yang didampingi Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Banggai dan beberapa pejabat dari Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Luwuk PT. PLN Persero.

Dikesempatan itu, Manajer PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Luwuk Artika Hadi Wibawa mengatakan bahwa ini penting bagi PT. PLN Persero, sebagai dasar untuk bisa memungut Pajak Penerangan Jalan, yang mana tanpa dasar MoU, PT. PLN Persero tidak ada kekuatan hukum.

Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa dari Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang dipungut rata-rata dalam satu bulan untuk Kabupaten Banggai adalah sebesar Rp 1,4 milyar, dan untuk pembayaran dari Pemerintah Kabupaten Banggai ke PT. PLN Persero adalah sebesar sekitar 500-600 juta rupiah. Menurutnya, PPJ ini sangat penting bagi kedua belah pihak.

Selain memohon arahan dan petunjuk dari Bupati Banggai, Artika Hadi Wibawa yang sebelumnya menjabat Manajer Efisiensi, Pengukuran, dan Mutu Sistem Distribusi Unit Induk Distribusi Jawa Timur ini mengajukan permohonan, agar bisa dibantu mengatasi kendala mekanisme yang biasanya terjadi di awal tahun, seperti terjadi kelambatan pembayaran.

Artika Hadi Wibawa juga menyampaikan bahwa nanti PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Luwuk akan mendapatkan ketambahan 3 unit mesin berkapasitas 3 Megawatt (MW). “Mudah-mudahan bisa mencukupi atau menambah pasokan listrik di Kabupaten Banggai pada umumnya,” kata Artika.

BACA JUGA:  Koramil Kintom Berikan Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru

Menanggapi hal tersebut, Bupati Banggai H. Amirudin dalam sambutannya mengucapkan terima kasih dan berharap, dengan penandatanganan MoU ini, kedua belah pihak bisa saling menguntungkan. Nota Kesepahaman ini akan dijadikan sebagai acuan bersama antara Pemerintah Kabupaten Banggai dengan PT. PLN Persero. Tentang kekhawatiran keterlambatan di awal tahun, Bupati Amirudin menyerahkan kepada Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Banggai untuk menindaklanjutinya agar tidak ada keterlambatan pembayaran dari Pemkab Banggai.

Bupati Amirudin yang kemudian melanjutkan arahan dan penyampaian, bahwa begitu banyak permintaan izin masuk ke Kabupaten Banggai tentang dunia usaha. Dari semua yang masuk tersebut, mereka sangat butuh listrik. Dari data, yang sudah masuk itu membutuhkan pasokan listrik sebesar 80 MegaWatt. Olehnya itu kata Bupati, kita jangan berpikir bahwa listrik itu hanya untuk penerangan, akan tetapi semua industri yang masuk itu membutuhkan pasokan listrik.

Bupati Amirudin juga sedikit menyinggung pelaksanaan PLTA di Kecamatan Lobu 20 mega. Pekerjaan ini belum dilaksanakan karena perjanjian dengan PLN yang belum selesai. Perjanjian mengenai penggunaan jaringan. “Kalo perjanjian pembangunan mereka sudah oke. Ini akan kita bantu,” kata Bupati Amirudin.

Setelah sambutan dan arahan Bupati Banggai, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten Banggai dengan PT. PLN Persero dan foto bersama.*(ahtar)