OBORMOTINDOK.CO.ID. Bangkep– Bupati Banggai Kepulauan (Bangkep), Rusli Moidady, dengan tegas membantah tudingan yang menyebut dirinya turut campur dalam proses penentuan pemenang tender proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Daerah.
Pernyataan ini disampaikan Rusli saat menghadiri rapat paripurna DPRD Bangkep pada Rabu, 9 Juli 2025, menanggapi isu yang berkembang terkait dugaan intervensi terhadap Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Sekretariat Daerah.
Dalam forum tersebut, beberapa anggota DPRD menyampaikan keresahan mereka. Menurut mereka, isu intervensi yang menyeret nama kepala daerah telah mengganggu konsentrasi dan stabilitas kerja di lingkungan legislatif.
Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra, Badrin Liato, mengungkapkan bahwa beredar kabar sejumlah proyek tender sudah dikaitkan langsung dengan nama pejabat daerah seperti bupati dan wakil bupati. “Beberapa proyek tender katanya sudah ‘berlabel’ pimpinan daerah,” ujar Badrin.
Menanggapi hal itu, Bupati Rusli menegaskan bahwa dirinya tidak pernah ikut campur dalam urusan lelang proyek. Ia justru menyayangkan adanya isu liar yang berkembang tanpa konfirmasi langsung kepada dirinya.
“Mestinya dikonfirmasikan langsung ke saya. Saya tidak pernah mencampuri urusan BPBJ maupun proyek-proyek di OPD,” tegas Rusli.
Lebih lanjut, Rusli menjelaskan bahwa dirinya sangat memahami batas-batas kewenangan sebagai kepala daerah. Dengan pengalaman sebagai mantan Sekretaris Daerah selama lima tahun, ia mengaku selalu menjaga jarak dari urusan teknis proyek agar tidak menimbulkan persepsi negatif.
“Negara sudah memberikan saya fasilitas operasional, rumah tangga, hingga tunjangan. Jadi apa lagi yang perlu saya kejar?” ujarnya.
Meski terbuka terhadap kritik, Rusli menilai bahwa tudingan tanpa dasar yang bernuansa fitnah justru menghambat proses pembangunan di daerah. Ia mengimbau agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tetap berkoordinasi jika menghadapi oknum yang mengatasnamakan dirinya atau wakil bupati.
“Kalau ada yang membawa-bawa nama saya atau pak wakil bupati, tolong jangan langsung dipercaya. Segera konfirmasikan ke saya,” pesannya.
Isu intervensi muncul seiring dengan keluhan dari beberapa pihak terhadap BPBJ. Salah satunya datang dari CV Memory Delapan Tujuh Jaya, yang merasa dirugikan dalam proses evaluasi tender. Perusahaan tersebut menuding adanya penyalahgunaan wewenang oleh Pokja BPBJ dan penyimpangan terhadap ketentuan Pasal 81 Perpres Nomor 16 Tahun 2018.
“Bukti penyimpangan itu terlihat dari proses klarifikasi yang hanya dilakukan dengan peserta atau pihak lain tertentu,” ungkap pihak perusahaan.
Menanggapi hal ini, Kepala BPBJ Setda Bangkep, Yorim, menepis tuduhan tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh proses lelang telah dilakukan sesuai prosedur dan tidak ada pelanggaran.
“Kami bekerja berdasarkan aturan yang berlaku dan hanya menilai berdasarkan dokumen penawaran dari peserta,” jelas Yorim.
Berbeda dengan Rusli, Wakil Bupati Bangkep Serfi Kambey belum memberikan klarifikasi atas isu yang menyeret namanya. Upaya konfirmasi media sejak 1 Juli 2025 melalui pesan WhatsApp ke nomor pribadinya belum mendapat balasan hingga berita ini diterbitkan.
Serfi disebut-sebut memiliki kepentingan dalam proses tender dan dituding melakukan tekanan terhadap BPBJ untuk memenangkan perusahaan tertentu. Namun, hingga kini ia belum memberikan pernyataan resmi menanggapi isu tersebut. (man/**)






