OBORMOTINDOK.CO.ID. Morut– Pemerintah Kabupaten Morowali Utara (Morut) menegaskan bahwa Bupati Delis Julkarson Hehi tidak melakukan pelanggaran dalam penerbitan izin kepada PT. Cipta Agro Sakti (CAS) untuk pengembangan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Mamosalato dan Bungku Utara.
Penegasan ini disampaikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Morowali Utara, Armansyah Abdul Patta, M.Si, dan Staf Khusus Bidang Investasi Bupati Morut, Asnawi Rasjid, dalam keterangannya kepada media.
“Tidak ada kesalahan apapun. Semua proses perizinan yang diterbitkan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Armansyah.
Armansyah menjelaskan bahwa Pemkab Morowali Utara telah menerbitkan izin lokasi (inlok) kepada PT CAS sejak tahun 2016 dengan luas sekitar 5.000 hektare. Namun, izin tersebut dicabut tiga tahun kemudian karena perusahaan tidak memenuhi ketentuan pembebasan lahan minimal 50 persen plus satu hektare.
Pada awal tahun 2024, PT CAS kembali mengajukan permohonan dan memperoleh Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PK-KPR) seluas lebih dari 9.000 hektare. Selanjutnya, perusahaan juga memperoleh Izin Usaha Perkebunan (IUP) serta izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal). Saat ini, PT CAS sedang dalam proses pengurusan izin pembangunan pabrik kelapa sawit.
Staf Khusus Bidang Investasi, Asnawi Rasjid, menyebut bahwa setelah izin-izin tersebut diterbitkan, perusahaan dipersilakan untuk mengurus Hak Guna Usaha (HGU) sembari melakukan proses pembebasan lahan secara sah.
Menurut Asnawi, selama menunggu HGU, PT CAS melakukan kerja sama dengan masyarakat sekitar melalui pola kemitraan. Masyarakat menanam sawit di lahan pribadi mereka dengan bantuan bibit dan sarana produksi dari PT CAS. Hasil panen nantinya akan dibagi sesuai kesepakatan.
“Pemerintah daerah sudah menjalankan kewajiban dalam memfasilitasi investasi untuk kesejahteraan rakyat. Bila terjadi pelanggaran di lapangan, maka itu menjadi tanggung jawab perusahaan, bukan bupati,” ujar Asnawi.
Menanggapi tudingan salah satu politisi yang menyebut Bupati Morut layak dicopot karena dugaan pelanggaran dalam pemberian izin, Asnawi yang juga politisi PKB menilai bahwa setiap anggota legislatif berhak menyuarakan aspirasi, namun harus tetap mengedepankan verifikasi dan klarifikasi.
“Jangan langsung menghakimi sebelum ada pemeriksaan di lapangan. Legislator memiliki hak memanggil kepala daerah untuk meminta penjelasan jika terdapat dugaan pelanggaran,” katanya.
Asnawi juga menanggapi soal kehadiran Bupati Delis saat penanaman sawit PT CAS beberapa waktu lalu. Ia menegaskan bahwa kegiatan tersebut berlangsung di atas lahan milik masyarakat jemaat gereja yang secara sah dan sukarela bekerja sama dengan PT CAS.
Terkait dinamika di lapangan, Asnawi mengakui bahwa memang ada sebagian masyarakat di Mamosalato dan Bungku Utara yang menyuarakan keberatan atas kehadiran PT CAS. Namun, banyak pula warga yang mendukung karena melihat potensi peningkatan kesejahteraan.
“Sebagian masyarakat menolak karena belum sepenuhnya memahami manfaat investasi ini. PT CAS tidak diperbolehkan menggunakan lahan warga tanpa pembebasan yang sah,” jelasnya.
Asnawi bahkan mengungkapkan bahwa pernah terjadi aksi protes oleh warga yang membawa sumpit saat kunjungan Bupati Delis. Namun setelah Bupati memberikan penjelasan secara langsung dan menyentuh hati warga, suasana berubah menjadi kondusif.
“Warga yang semula membawa sumpit justru menyerahkannya kepada bupati sebagai tanda dukungan,” ujar Asnawi. (teguh).






