Bupati Larang Gunakan Mobil Dinas Saat Mudik

oleh
oleh

OBORMOTUNDOK.CO.ID Luwuk – Bupati Banggai Herwin Yatim melarang seluruh pejabat daerah di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Banggai untuk menggunakan kendaraan dinas operasional pada saat mudik lebaran.

Larangan tersebut merupakan salah satu point yang dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Banggai Nomor : 450/692/ITDAKAB tertanggal 29 Mei 2019.
Berdasarkan pengalaman setiap tahun, penggunaan mobil dinas pada saat mudik lembaran terbilang cukup tinggi. Hilir mudik kendaraan dinas operasional baik kendaraan roda dua dan roda empat menjadi fenomena yang dapat disaksikan setiap saat menjelang lebaran.

Selain larangan menggunakan mobil dinas operasional saat mudik, dalam SE Bupati Banggai tersebut, Herwin juga melarang seluruh pejabat daerah dan ASN di lingkungan Pemda Banggai untuk menerima gratifikasi baik berupa uang, bingkisan, fasilitas dan bentuk pemberian lainnya, yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Disebutkan, jika pejabat darah atau pegawai di lingkungan Pemda Banggai menerima gratifikasi dan pemberian lainnya agar melaporkan kepada KPK dalam waktu 30 hari kerja, sejak diterimanya gratifikasi.

Dalam surat edaran tersebut, juga disebutkan, jika pejabat daerah dan pegawai menerima gratifikasi dalam bentuk makanan yang mudah rusak, hendaknya disalurkan sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dan melaporkannya kepada Inspektorat Kabupaten Banggai.

Bupati juga memerintahkan kepada seluruh kepala organisasi perangkat daerah dapat memantau dan melakukan tindakan pencegahan korupsi, seperti memberikan himbauan secara internal kepada pegawai di lingkungan kerjanya untuk menolak gratifikasi.(aar)

 
BACA JUGA:  Jalur "Kebun Kopi" Padat, Pemudik Harus Ekstra Hati - Hati