OBORMOTINDOK.CO.ID. JAKARTA – Bupati Morowali Utara, Dr. dr. Delis Julkarson Hehi, MARS, menghadiri kegiatan Diseminasi Keputusan DPD RI Nomor 33/DPD RI/III/2024–2025 yang diselenggarakan oleh Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, pada Rabu (4/2/2026).
Diseminasi ini membahas hasil pemantauan dan evaluasi terhadap berbagai regulasi daerah yang berkaitan dengan tata kelola pemerintahan desa di seluruh Indonesia. Forum tersebut menjadi ruang strategis bagi pemerintah daerah untuk menyampaikan kondisi riil desa di tengah dinamika kebijakan nasional.
Dalam kesempatan itu, DPD RI menegaskan pentingnya menempatkan desa sebagai subjek pembangunan, bukan sekadar objek administratif. BULD DPD RI juga mencatat masih adanya kesenjangan antara norma hukum dan praktik di lapangan, khususnya regulasi daerah yang dinilai terlalu sentralistis dan membatasi ruang otonomi desa.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Morowali Utara menyampaikan kondisi faktual yang saat ini dihadapi desa-desa. Ia menilai, desa berada dalam situasi yang tidak ideal akibat berbagai kebijakan dan regulasi yang justru mempersempit ruang gerak serta melemahkan kapasitas fiskal desa.
“Hari ini boleh dikatakan kondisi desa tidak baik-baik saja. Ada banyak kebijakan dan regulasi yang memengaruhi langsung kegiatan desa, terutama dari sisi keuangan dan tata kelola pemerintahan desa,” ujar Delis Julkarson Hehi di hadapan peserta diseminasi.
Bupati Delis secara khusus menyoroti pengelolaan Dana Desa yang dinilai terlalu kaku dan rigid. Menurutnya, pengalokasian Dana Desa yang mencapai sekitar 60 persen untuk belanja operasional desa menyebabkan ruang fiskal pembangunan desa semakin sempit.
“Desa yang sebelumnya memiliki anggaran sekitar satu miliar rupiah, hari ini bisa tersisa hanya sekitar 400 juta bahkan 100 juta rupiah karena sebagian besar terserap untuk operasional,” jelasnya.
Kondisi tersebut, lanjutnya, semakin diperparah dengan penurunan APBD daerah akibat realokasi anggaran nasional. Dampak dari kebijakan tersebut secara otomatis turut menurunkan Alokasi Dana Desa (ADD).
Salah satu dampak paling serius yang dirasakan desa adalah penurunan penghasilan aparatur desa. Bupati Delis mengungkapkan bahwa ketentuan pengalokasian sekitar 30 persen ADD untuk penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa dinilai tidak lagi mampu menjamin kesejahteraan aparatur pemerintahan desa.
“Hari ini gaji perangkat desa mengalami penurunan yang signifikan. Di Kabupaten Morowali Utara, sudah banyak perangkat desa yang mengundurkan diri karena penghasilannya kalah jauh dibanding menjadi karyawan swasta,” ungkapnya.
Menurut Bupati Delis, persoalan ini tidak hanya menyangkut kesejahteraan aparatur desa, tetapi juga telah mengancam keberlangsungan pelayanan publik di tingkat desa.
“Kalau kondisi ini dibiarkan, maka pelayanan pemerintahan desa akan terganggu. Ini alarm serius bagi kita semua,” tegasnya.
Ia juga menyinggung dampak kebijakan teknis, seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81, yang menyebabkan penundaan pencairan Dana Desa bagi desa yang terlambat melengkapi administrasi, sehingga semakin memperberat kondisi keuangan desa.
Melalui forum diseminasi tersebut, Bupati Delis mendorong Pemerintah Pusat agar segera menerbitkan peraturan pelaksana (PP) sebagai turunan dari Undang-Undang Desa terbaru, guna mengisi kekosongan hukum serta memberikan kepastian dalam implementasi kebijakan di lapangan.
“Semangat Presiden untuk membangun dari desa harus didukung oleh regulasi yang tepat, kebijakan yang berpihak, dan dukungan anggaran yang memadai, bukan justru sebaliknya,” katanya.
Ia menegaskan, pembangunan nasional tidak akan kuat tanpa desa yang mandiri dan berdaya.
“Indonesia ini terdiri dari sekitar 75 ribu desa. Ketika desa maju, kabupaten maju. Ketika kabupaten maju, provinsi maju. Dan ketika provinsi maju, maka Indonesia pasti maju,” pungkas Delis Julkarson Hehi. (teguh)






