Calon Independen Cukup Dengan 21.757 Dukungan Dari 12 Kecamatan

oleh
oleh

OBORMOTINDOK.CO.ID, Luwuk – Calon perseorangan dalam Pilkada Kabupaten Banggai 2020 mendatang lumayan mudah. Cukup dengan 12.757 dukungan yang tersebar dari 12 Kecamatan, sudah dapat mendaftarkan diri di KPU Kabupaten Banggai.

Informasi tersebut sebagaimana yang diumumkan KPU Banggai dalam konferensi pers yang digelar di Kantor KPU Kabupaten Banggai, Sabtu (26/10/2019).

Ketua KPU Kabupaten Banggai Zaidul Bahri Mokoagow, dalam pertemuan dengan awak media menjelaskan jumlah tersebut merupakan implementasi dari PKPU No 3 tahun 2017 yang mengatur batas dukungan minimum calon perseorangan yakni 8,5 % dari jumlah penduduk yang termuat dalam DPT pada Pemilu 2019 yang berjumlah 255.960.

Sedangkan sebaran dukungan juga disebutkan minimal lebih dari 50 % dari jumlah Kecamatan yang berada di Kabupaten Banggai yang diputuskan minimal tersebar pada 12 kecamatan.

Dukungan minimal dan sebaran dukungan untuk calon perseorangan tersebut telah ditetapkan dalam Keputusan KPU Banggai Nomor :85/PL.02.1-KPU/7201/KAB/X/2019 tertanggal 26 Oktober 2019 yang ditanda tangani oleh Ketua KPU Banggai Zaidul Bahri Mokoagow.(gt)

 
BACA JUGA:  Banggai Gaungkan Kearifan Lokal melalui Workshop Penulisan Cerita Rakyat 2024