OBORMOTINDOK.CO.ID, Jakarta- Kebijakan yang di ambil oleh Pemerintah Presiden Jokowi terkait keringanan biaya listrik di tengah pandemi Covid-19, PLN sendiri telah menyiapkan langkah mekanisme atau tata cara mendapatkan program tersebut.
Kebijakan tersebut yakni pembebasan biaya tarif listrik bagi konsumen rumah tangga 450 volt ampere (VA) dan pemberian keringanan tagihan 50 persen kepada konsumen rumah tangga bersubsidi 900 VA.
Kebijakan pemberian keringanan tagihan listrik ini sebagai bentuk kepedulian negara dalam membantu perekonomian masyarakat miskin dan tidak mampu.
Berikut tata cara untuk mendapatkan program keringanan biaya listrik seperti yang dilansir di Akun Resmi Instagram PLN