Cegah Penyebaran Covid-19, Apel ASN Banggai Ditiadakan, Absen Gunakan Manual

oleh
oleh
Absen Sidik Jari (Foto: Ilustrasi)

OBORMOTINDOK.CO.ID, Luwuk — Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai menerbitkan surat edaran bagi ASN di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Banggai, terkait upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Surat tertanggal Senin, (16/3/2020) itu berisikan beberapa hal terkait penyesuaian jam kerja, sistem kerja dan pelaksanaan kegiatan ASN.

Selain mengatur soal jam kerja Senin hingga Kamis yang dimulai pukul 08.00 hingga 12.00 Wita dan Jumat pada pukul 07.30 hingga 11.30 Wita, SE No : 800/365/BKPSD yang ditanda tangani oleh Bupati Banggai Herwin Yatim itu juga menegaskan soal penggunaan absen fingger print (sidik jari atau retina mata) yang ditiadakan dan digantikan dengan absen manual.

Surat edaran tersebut juga menyebutkan, apel pagi dan sore setiap hari kerja bagi ASN ditiadakan.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai dr. Anang S Otoluwa, menjelaskan, yang memungkinkan terjadinya penebaran Covid-19 adalah absen yang menggunakan sidik jadi. Menurut dia, absen yang menggunakan retina bata sebenarnya tidak memungkinkan terjadinya penyebaran virus yang kini menjadi sorotan dunia internasional itu.

Hanya saja, kata dia, Pemda telah menerbitkan surat edaran untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya penyebaran virus, dengan meniadakan pengunaan absen fingger print baik sidik jari dan retina sejak surat edaran tersebut diterbitkan. Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh kepala OPD, Camat dan Lurah se Kabupaten Banggai.(gt)

 
BACA JUGA:  JOB Tomori Raih Penghargaan The Best Cost Management di SKK Migas Award 2024