OBORMOTINDOM.CO.ID. Morut– Peristiwa pembunuhan tragis terjadi di Desa Koromantantu, Kecamatan Petasia Barat, Kabupaten Morowali Utara (Morut), pada Jumat (20/6/2025).
Korban, Muhammad Said Sigalea (39), warga setempat, meninggal dunia akibat luka tusukan di bagian dada. Pelaku berinisial S alias A (29) berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian kurang dari lima jam setelah kejadian.
Kapolres Morowali Utara, AKBP Reza Khomeini, S.I.K, membenarkan insiden tersebut dan menjelaskan kronologi singkat kejadian.
Menurutnya, pembunuhan terjadi setelah korban dan pelaku terlibat dalam pertengkaran saat mengonsumsi minuman keras bersama beberapa rekannya.
“Benar, telah terjadi peristiwa pembunuhan di Desa Koromantantu. Korban mengalami luka tusuk di bagian dada yang menyebabkan nyawanya tidak tertolong saat dilarikan ke RSUD Kolonodale,” ungkap Kapolres pada Sabtu (21/6/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan, perkelahian terjadi setelah korban menampar wajah pelaku. Merasa tersinggung, pelaku sempat mengambil sebilah pisau dari bagasi motornya dan menyelipkannya di pinggang.
Pertengkaran kembali terjadi dan pelaku secara tiba-tiba menusuk korban hingga terjatuh. Setelah kejadian, pelaku langsung melarikan diri ke ujung perkampungan di desa tersebut.
Tim Buru Sergap Elang Tokala Satreskrim Polres Morowali Utara yang dibantu personel Polsek Petasia berhasil menangkap pelaku di lokasi pelariannya hanya dalam waktu lima jam setelah kejadian.
Kapolres Morowali Utara menyampaikan apresiasi atas kerja cepat dan sinergi jajarannya dalam mengungkap kasus ini.
“Kami terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Ini adalah bentuk nyata dari prinsip Polri untuk Masyarakat,” tegas AKBP Reza Khomeini, yang merupakan lulusan Akademi Kepolisian tahun 2006.
Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Kolonodale dan kemudian dirujuk ke RSUD Kolonodale. Namun, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia saat tiba di rumah sakit.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Morowali Utara dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukuman yang dikenakan maksimal 15 tahun penjara. (teguh)