Cemburu Buta, Pria di Luwuk Selatan Aniaya Kekasih di Kamar Kos

oleh
Penulis: Rilis (HPB)  |  Editor: Red
Seorang pria berinisial AM (22) diamankan aparat kepolisian Polres Rabu malam (6/8/2025).

OBORMOTINDOK.CO.ID. LUWUK— Seorang pria berinisial AM (22) diamankan aparat kepolisian Polres Banggai setelah melakukan tindak penganiayaan terhadap kekasihnya sendiri, LM (22), di sebuah kamar kos di Kelurahan Bukit Mambual, Kecamatan Luwuk Selatan, Rabu malam (6/8/2025).

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy, peristiwa kekerasan terjadi sekitar pukul 19.15 WITA, saat pelaku mendatangi kos korban dan terjadi pertengkaran.

BACA JUGA:  Proyek SUTET Milik PLN Rugikan Masyarakat, Warga Lamo Laporkan PT. MIU

“Pelaku memukul korban di bagian pipi, bibir, perut, dan tangan, serta menendang kakinya hingga korban mengalami kesakitan,” ujar AKP Tio, Minggu (10/8/2025).

Hasil interogasi awal mengungkap bahwa pelaku nekat melakukan penganiayaan karena diliputi rasa cemburu, setelah mengetahui korban diduga membawa pria lain ke kosnya.

“Motifnya karena pelaku cemburu. Ia merasa tersinggung saat mengetahui korban diduga bersama pria lain,” jelas Tio.

BACA JUGA:  Kapolri dan Dirut BPJS Kesehatan Sepakat Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Pengguna Jalan

Korban yang merasa tidak terima atas tindakan kekerasan tersebut segera melaporkan kejadian ke pihak kepolisian dengan nomor laporan: LP/B/568/VIII/2025/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Tompotika Polres Banggai segera melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. AM akhirnya berhasil diamankan di rumahnya yang berada di Desa Biak, Kecamatan Luwuk Utara, pada Jumat (8/8/2025) sekitar pukul 15.10 WITA.

BACA JUGA:  Polres Morut Gandeng Warga Cegah ISPA Lewat Pembagian Masker

“Saat ini pelaku sudah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Banggai,” tambah AKP Tio.

Kepolisian mengingatkan masyarakat untuk menyelesaikan konflik secara bijak tanpa menggunakan kekerasan. Kasus ini menjadi peringatan serius bahwa kekerasan dalam hubungan personal merupakan tindak pidana yang bisa dikenai sanksi hukum.(HPB)