Covid-19 Naik, MUI Bolehkan Masyarakat Ganti Shalat Jumat dengan Shalat Zuhur di Rumah

oleh
oleh
Ilustrasi

OBORMOTINDOK.CO.ID – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) membolehkan masyarakat mengganti shalat Jumat dengan  Zuhur di rumah masing-masing.

“Artinya, bila suatu tempat kita tinggal itu positif COVID-19 itu banyak yang mengenai jemaah atau tetangga kita yang dinyatakan positif, tentunya ibadah salat berjemaah bisa dilakukan di tempat masing-masing. Dan pelaksanaan salat Jumat bisa diganti dengan salat Zuhur, itu jika kondisi tak terkendali,” ujar Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (KF-MUI) KH Miftahul Huda dikutip detikcom dari laman resmi MUI, Kamis 3 Februari 2022.

Aturan itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 dan dirasa masih relevan hingga saat ini. Kiai Miftahul menjelaskan aturan tersebut tidak hanya berlaku di Indonesia, namun juga di seluruh dunia.

Kiai Miftahul menilai, kondisi dunia telah berbeda karena banyak orang sudah divaksin. Dia menilai masyarakat sudah siap hidup berdampingan dengan COVID-19.

“Masyarakat sudah menghadapi COVID-19,” katanya. *

Sumber: Detik.com

 
BACA JUGA:  Risalah Sidosermo, Dukungan Kiai Jawa Timur Untuk Anis Baswedan