OBORMOTINDOK.CO.ID. Morut– Perusahaan Smelter Nikel PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) menerima Fasilitas Fiskal berupa Fasilitas Kawasan Berikat. Predikat itu sejak awal bulan Maret 2021 lalu. Dengan begitu bea masuk, PPN dan PPh 22 barang impor untuk sementara ditangguhkan.
Dengan adanya predikat tersebut, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) melakukan sosialisasi Kawasan Berikat di Kantor PT GNI di Morowali Utara, Rabu (30/3/2022), yang melibatkan 13 Kepala Departemen/Divisi PT GNI.
Pada kesempatan itu, Kepala Departemen Logistik PT GNI Mr. Phao Hong Long, yang mewakili 13 Kepala Departemen, hadirnya kawasan berikat di PT GNI akan meningkatkan daya saing produk hasil pengolahan di perusahaan sebagai penerima fasilitas kawasan berikat di pasar global.
Menurut dia, dengan fasilitas tersebut, cash flow perusahaan akan lebih terjamin dan akan lebih konsisten dalam menjalankan investasinya. Dimana perusahaan dapat menyerap lapangan pekerjaan bagi masyarakat Morowali Utara di bidang nikel sehingga mengurangi angka pengangguran.
Mr. Phao juga menyampaikan, sebagai departemen yang bersentuhan langsung dengan barang impor, pihaknya siap bekerjasama dengan KPPBC untuk menyukseskan layanan dan fasilitas kawasan berikat yang dapat menunjanh proses pembangunan di kawasan industri.
Sementara itu, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai Elvis Parlindungan Sianturi, yang mewakili Kepala KPPBC Morowali Rubiyantara menjelaskan, kelebihan yang didapatkan dengan hadirnya fasilitas kawasan berikat, adalah bea masuk barang impor berupa logistik pembangunan pabrik ditangguhkan sementara Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) tidak lagi dipungut.
“Untuk perusahaan yang tidak mendapatkan fasilitas kawasan berikat itu, importasinya wajib membayar pajak bea masuk dalam rangka impor, akan tetapi ketika sebuah perusahaan sudah mendapatkan fasilitas kawasan berikat, bea masuknya ditangguhkan,” katanya.
Berdasarkan data Periode 14 Maret 2022-30 Maret 2022 PT GNI diwajibkan membayar bea masuk, PPN dan PPh 22 senilai Rp57,041 Miliar dengan rincian bea masuk 15,526 Miliar, PPN 33,584 Miliar dan PPh22 8,200 Miliar.
Dengan begitu, maka perusahaan PT GNI yang mendapatkan fasilitas kawasan berikat, bea masuk dan pajaknya ditangguhkan dan tidak dipungut senilai Rp 57 miliar.
Dalam kegiatan tersebut, perwakilan PT GNI Michael Rusli menyerahkan plakat kepada Kepala KPPBC TMP C Morowali Rubiyantara diwakili Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai Elvis Parlindungan Sianturi.(cm)