Demo Buruh Memanas di Banggai, Serikat Pekerja Tuntut Keadilan atas PHK

oleh

OBORMOTINDOK.CO.ID. Banggai– Ketegangan antara buruh dan pihak perusahaan di kawasan industri PT Koninis Fajar Mineral (KFM) kian memanas. Ratusan buruh bersama mahasiswa yang tergabung dalam Front Mei Melawan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Banggai, Senin (5/5).

Aksi tersebut diwarnai dengan pembakaran ban sebagai bentuk protes terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh dua perusahaan kontraktor tambang nikel, yakni PT Karya Investama Mining (KIM) dan PT Jaga Aman Sejahtera (JATRA).

Kedua perusahaan tersebut merupakan kontraktor dari PT KFM yang beroperasi di wilayah Kecamatan Bunta dan Simpang Raya. Buruh menilai, PHK yang dilakukan tidak hanya melanggar aturan ketenagakerjaan, tetapi juga bertentangan dengan hak dasar pekerja.

BACA JUGA:  Puskesmas Batui dan Kintom Dapat Bantuan Dua Unit Oxsigen Consentrator

Ketua Serikat Pekerja Buruh Bunta Bersaudara (SP-BBS), Rikhart Reki, menyampaikan bahwa PHK dilakukan tanpa dasar yang sah. Ia menduga langkah tersebut merupakan buntut dari pembentukan serikat pekerja di internal perusahaan.

“Kami tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin apapun. Tidak pernah ada surat peringatan sebelumnya. Kami menduga, PHK ini dilakukan karena kami membentuk serikat pekerja,” ujar Reki.

BACA JUGA:  Bupati Haji Amirudin Dukung Penuh Sektor Olah Raga di Kabupaten Banggai

Reki juga menegaskan bahwa mereka memiliki bukti yang memperkuat dugaan bahwa PHK dilakukan secara sepihak karena aktivitas serikat. Ia menyoroti bahwa Undang-Undang Ketenagakerjaan secara tegas menjamin hak buruh untuk membentuk serikat pekerja.

“Dalam peraturan perundang-undangan sangat jelas, bahwa buruh berhak membentuk serikat. Buruh seharusnya dilindungi, bukan malah dijadikan alasan untuk diberhentikan,” tegasnya.

Dalam aksi tersebut, Front Mei Melawan menyuarakan sejumlah tuntutan penting, antara lain:

Mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai untuk menjamin kebebasan buruh dalam membentuk dan bergabung dalam serikat pekerja.

Mendesak Disnakertrans Banggai dan Pengawas Ketenagakerjaan untuk segera menyelesaikan persoalan PHK sepihak oleh PT KIM dan PT JATRA.

BACA JUGA:  Nakertrans Banggai Inisiasi Coffe Morning Peringatan Hari Buruh

Mendesak PT Koninis Fajar Mineral (KFM) sebagai pemilik proyek untuk tidak membubarkan serikat pekerja di lingkungan perusahaan.

Mendesak PT KIM dan PT JATRA untuk mencabut surat PHK sepihak terhadap anggota Serikat Pekerja Buruh Bunta Bersaudara karena bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Aksi unjuk rasa ini menjadi peringatan keras bagi pihak perusahaan dan pemerintah daerah agar lebih serius menangani persoalan ketenagakerjaan, khususnya terkait hak buruh untuk berserikat dan mendapat perlindungan hukum secara adil. (go).