OBORMOTINDOK.CO.ID-Pagimana. Dermaga perikanan di Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai menjadi tempat mengonsumsi minuman keras (miras). Pada Sabtu (31/7) malam aparat kepolisian membubarkan sejumlah warga yang tengah menenggak barang haram itu.
“Anggota patroli mendapati 5 warga tengah pesta miras, kemudian kami bubarkan karena dapat memicu terjadinya gangguan kamtibmas dan penyebaran Covid-19. Juga melanggar protokol kesehatan,” ungkap Kapolsek Pagimana AKP Syukri Larau.
Kemudian, warga yang berprofesi sebagai nelayan itu, diberikan pembinaan sebelum dibubarkan dan diperintahkan untuk pulang ke rumahnya masing-masing. “Untuk sisa miras yang didapati di TKP langsung dimusnahkan dengan cara ditumpahkan,” terangnya.
Selain itu, patroli personel Polsek Pagimana juga mendatangi sejumlah kafe yang masih beraktifitas dan melanggar ketentuan PPKM skala mikro tentang jam operasi. “Para pemilik café diberikan pemahaman tentang ketentuan PPKM serta menghimbau para pengunjung agar mematuhi prokes Covid-19,” jelas Syukri.
Grebek Tempat Penjualan
Sementara itu, pada Sabtu (31/7) sore Tim Tarantula Polres Banggai mendatanngi salah satu kios di Kecamatan Luwuk yang disinyalir sering menjual miras tanpa izin. “Dari laporan yang diterima anggota kios milik NN ini sering menjual cap tikus dan bir tanpa izin,” ungkap Kasat Sabhara Polres Banggai, Iptu Jimyarto Anasim.
Polisi berhasil menemukan 3 botol miras jenis cap tikus dan 6 botol bir. Petugas kemudian mengamankan seluruh barang bukti ke Mako Satuan Sabhara Polres Banggai. Sedangkan pelaku diberikan pembinaan dan teguran agar tidak mengulangi perbuatannya. “Ketika ditanya surat izin pelaku tidak memperlihatkannya,” katanya. (san)