KONSEKUENSI dari diberlakukannya UU Desa, membuat pemerintah desa perlu untuk mempraktikkan keterbukaan informasi. Sebab UU Desa mengkonstruksi desa sebagai komunitas yang berpemerintahan sendiri (self governing community) yang berpegang pada asas demokrasi, dimana warga desa juga diberikan hak untuk turut memegang kendali atas penyelenggaraan pemerintahan tersebut.

Keterbukaan informasi yang dipraktikkan oleh Pemerintah Desa dimaksudkan agar warga desa mengetahui berbagai informasi tentang kebijakan dan praktik penyelenggaraan pemerintahan yang dijalankan. Melalui mekanisme ini maka akan terbangun akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Undang-undang desa telah mempertegas bahwa asas penyelenggaraan Pemerintahan Desa  salah satunya adalah keterbukaan. Selanjutnya dinyatakan pula bahwa yang dimaksud dengan keterbukaan adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam konteks inilah pemerintah Desa Taugi Kecamatan Masama berupaya mewujudkan keterbukaan informasi dalam pengelolaan pemerintahan di desa, sebagai wujud komitmen pemerintah Desa Taugi dalam pengelolaan pemerintahan yang Transparan dan Akuntabel.

Mengenal Desa Taugi

Desa Taugi adalah salah satu di de Kecamatan Masama, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah.  Wilayah Desa Taugi mempunyai ketinggian 2 m dari permukaan laut dan berada pada kawasan dataran rendah, dengan bentuk permukaan tanah :

  • Dataran : 70 %
  • Perbukitan : 10 %
  • Pegunungan : 20 %

Desa Taugi memiliki penduduk sejumlah 672 jiwa, yang tersebar dalam 2 dusun, dengan rincian 346 laki-laki dan 326 perempuan, terdiri dari 212 KK.  Mata pencaharian penduduk desa Taugi sebagaian besar adalah petani yang berjumlah 160 orang, pedang 10 orang, pns/Pensiun 47 orang, tukang 15 orang dan lainya 63 orang.

Luas wilayah Desa Taugi 10 km2 dengan pemanfaatan lahan terbesar adalah untuk persawahan dan perkebunan kakao dan kelapa, sisanya untuk perkebunan lahan kering seluas 96,6 Ha, pemukiman dan fasilitas-fasilitas lainnya.  Luas lahan sawah di desa Taugi sebesar 300,08 Ha.

KEUANGAN DESA

Pendapatan Desa

Keuangan Desa Taugi terdiri atas Pendapatan dan Belanja Desa. Pendapatan Desa Taugi dari dana transfer dan Pendapatan Asli Desa (PAD) dari tahun 2015 s/d 2019 dapat dilihat pada tabel berikut ini :

Jika dilihat dari tabel diatas maka dapat diketahui bahwa anggaran di Desa Taugi Kecamatan Masama setiap tahun sejak tahun 2015-2019 menunjukan adanya peningkatan. Peningkatan terjadi pada anggaran yang bersumber dari dana transfer, yakni Alokasi Dana Desa (ADD), sedangkan untuk sumber dana yang berasal dari Dana Desa (DD) mengalami kenaikan pada tiga tahun (2015-2017) dan mengalami penurunan pada tahun 2018. Begitu juga dengan anggaran yang bersumber dari PDRD yang terlihat naik turun sesuai perkembangan keuangan daerah.

PADes Yang Menggebirakan

Yang menggembirakan adalah adanya pergerakan Pendapatan Asli Desa, sejak tahun 2015 yang masih belum memiliki PAD, mulai merangkak naik sejak 2015 sebesar Rp 7.000.000 menjadi Rp 16.000.000 pada tahun 2018 dan 2019. Pendapatan Asli Desa yang dimiliki Desa Taugi tidak terlepas dari keberhasilan mengelolah aset desa (kebun desa), dan Bagi Hasil atas Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

PELAKSANAAN BELANJA DESA

Dari  alokasi anggaran pendapatan yang ada di Desa Taugi tersebut, telah dianggarkan untuk memenuhi kebutuhan belanja desa, baik bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Pengelolaan Dana Desa yang diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonimi masyarakat telah dilaksanakan dengan prinsip swakelolah. Bahkan pada tahun 2018 telah dilaksanakan dengan prinsip Padat Karya Tunai (PKT) sebagaimana pedoman pelaksanaan DD tahun 2018.

 Padat Karya Tunai

Pelaksanaan padat karya tunai di Desa Taugi dilaksanakan melalui kegiatan pembangunan infrastruktur desa. Hal tersebut salah satunya dapat terlihat pada pelaksanaan kegiatan pembangunan drainase/riol. Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) melibatkan pekerja yang berasal dari warga desa dari kalangan perempuan, pengangguran, pemuda dan orang tua. Saat ini pelaksanaan Padat Karya Tunai (PKT) di Desa Taugi telah berhasil mengakomodir 150 pekerja yang berasal dari warga desa dari berbagai kelangan tersebut, dengan upah Rp80.000 setiap harinya.

Pengelolaan BUMDes

Dalam upaya membangun ekonomi masyarakat, Pemerintah Desa Taugi juga telah mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang diberi nama Taugi Putra Mandiri, sebagai salah usaha menggerakkan ekonomi masyarakat di Desa Taugi. BUMDes Taugi Putra Mandiri menjalankan usaha sebagai berikut :

  • Penyewaan Tenda dan Kursi
  • Jasa Tatarias dan Dekorasi Pelaminan
  • Jasa Lampu dan Penerangan
  • Jasa Sound Sistem
  • Penjualan ATK Dan Usaha Photocopy
  • Penyediaan Pupuk Bagi Petani
  • Jasa Alsintan (Traktor Roda 4) Bagi Petani
  • Herbisida dan Pestisida Bagi Petani

Sejauh ini, BUMDes telah mampu mefasilitasi warga desa yang berprofesi sebagai petani untuk pengolahan lahan sejumlah 66 Orang petani atau seluas 52 Ha lahan dengan jasa alsintan dan menyebarkan pupuk dan herbisida serta pestisida kepada 52 petani atau seluas 41 ha lahan. Secara umum, Petani di Desa Taugi tidak lagi bergantung pada tengkulak sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, karena seluruh kebutuhan petani dari pengolahan lahan hingga kebutuhan pupuk dan herbisida/pestisida telah ditanggulangi oleh Badan usaha Milik Desa. BUMDes menerapkan prinsip pembayaran setelah panen bagi warga desa, sehingga tidak membebani modal usaha bagi petani.

KOMITMEN TRANSPARANSI

Aspek Regulasi Pengelolaan Informasi

Komitmen Pemerintah Desa Taugi Kecamatan Masama dalam mendorong pelaksanaan transparansi dan keterbukaan informasi di desa, telah dilakukan dengan melahirkan regulasi di desa yang berkenaan dengan kebijakan pengelolaan informasi. Pemerintah Desa Taugi dan BPD pada akhir tahun 2017 telah mendorong lahirnya Peraturan Desa (Perdes) tentang Pengelolaan Informasi Desa sebagai wujud komitmen dalam penerapan transparansi pengelolaan pemerintahan, dan sekaligus sebagai komitmen pelayanan informasi di desa.

Perdes Pengelolaan Informasi Desa tersebut, menjadi pijakan dalam pengelolaan Informasi yang ada di desa, dan juga sekaligus sebagai dasar hukum bagi Petugas Pengelola Informasi Desa (PPID) di Desa Taugi dalam melaksanakan pelayanan informasi di desa.

Aspek Sarana Pengelolaan Informasi

Salah satu hal penting dalam pelayanan informasi kepada masyarakat adalah tersedianya sarana dan prasarana informasi bagi warga desa, baik dari aspek kemudahan akses atas informasi maupun ketersediaan sarana informasi yang memadai bagi warga.

Kemudahan Akses Informasi

Layanan Internet Warga

Disadari bahwa warga masyarakat Desa Taugi terbagi dalam berbagai kalangan. Ada kalangan menengah keatas dan adapula kalangan menengah kebawah. Perbedaan kelas sosial dalam komunitas warga Desa Taugi juga mempengaruhi kebutuhuan atas informasi dan layanan informasi warga.

Untuk kemudahan informasi bagi warga kalangan menengah keatas, pemerintah Desa Taugi menyediakan akses informasi berbasis Tehnologi Informasi, dengan menyediakan layanan internet bagi warga, yang bertempat di Balai Desa Taugi. Warga desa dapat dengan mudah mengakses berbagai informasi yang dibutuhkan bagi warga, diantaranya komoditi pertanian, harga pasar, hingga informasi lainnya yang dibutuhkan dalam menunjang kelancaran aktivitas warga desa sesuai dengan kebutuhannya.

Media Informasi

Selain itu, aspek lain yang dilaksanakan oleh pemerintah desa adalah menyediakan media informasi bagi warga, dalam bentuk berbagai media informasi, seperti Baliho, Spanduk, Brosur dan Pamplet yang berisi informasi tentang anggaran desa, belanja desa, dan kegiatan yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Media media informasi tersebut dipajang di tempat-tempat strategis di dalam desa, agar mudah diakases oleh  masyarakat.

Perkembangan Tehnologi Informasi yang berkembang saat ini, sejatinya dapat memudahkan warga dalam mengakses informasi. Layanan informasi melalui berbagai media sosial seperti Facebook, Watsapp, Blog, dan aplikasi mobile lainnya saat ini telah banyak digunakan masyarakat. Namun di Desa Taugi, jumlah pengguna aplikasi mobile/android masih terbatas, akibat keterbatasan kepemilikan handphone dengan aplikasi android.

Jurnal Cetak

Untuk mengakomodir warga desa yang masih memiliki keterbatasan mengakses informasi tehnologi berbasis aplikasi android, Pemerintah Desa Taugi juga menyediakan Media Informasi dalam bentuk junrnal cetak, yang dibagikan kepada seluruh kepala keluarga yang ada di desa. Jurnal cetak tersebut memuat informasi anggaran desa, yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) Dana Desa (DD), dan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) serta kegiatan yang dilaksanakan di desa.

Selain membagikan informasi kepada masyarakat melalui Jurnal Cetak, pemerintah Desa Taugi juga menyediakan papan informasi yang dapat digunakan untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat. Informasi seputar APBDes, Realisasi APBDes, Anggaran, Belanja serta pelaksanaan kegiatan dan informasi umum lainnya, ditempelkan pada papan informasi yang sudah disediakan di Kantor Desa dan Masjid.

Aspek Kualitas Informasi

Pelaksanaan pembangunan dan peberdayaan  Desa Taugi dilakukan melalui mekanisme perancaan yang terukur dan berkelanjutan (sustainable development). Hal tersebut dimaksudkan agar pelaksanaan pembanguan dan pemberdayaan yang dilaksanakan di desa, dapat terlaksana sesuai dengan rencana. Diyakini, perencanaan yang berkualitas akan menhasilkan hasul (Output) yang berkualitas pula.

Impelemntasi pelaksanaan pembangunan desa yang terukur dan berkelanjutan tersebut, dapat dijelaskan sebagai berikut :

Menyusun Dokumen RPJMDes

Dalam pelaksanaan pembangunan desa, Pemerintah Desa Taugi tunduk pada mekanisme dan tahapan perencanaan. Sejak awal periode perencanaan pada tahun 2014, Pemerintah Desa Taugi Kecamatan Masama, telah menetapkan dokumen perencanaan jangka panjang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMD) dengan menetapkan Perdes RPJMDes Desa Taugi Periode 2014-2020 Nomor ….. Tahun 2014.

Menyusun Dokumen RKPDes

Sebagai tindak lanjut dari dokumen RPJMDes yang disusun sebelumnya, Pemerintah Desa Taugi juga menetapkan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) setiap tahun anggaran. Dokumen RKPDes memuat rincian kegiatan yang akan dilaksanakan dalam tahun berkenan. Dokumen RKPDes juga memuat dafatar kegiatan yang akan dilaksanakan dalam 1 tahun periode anggaran.

Dalam menyusun dan menetapkan RKPDes, Pemerintah Desa Taugi melibatkan BPD dan seluruh lembaga kemasyarakatan yang ada di desa. Setiap Lembaga Kemasyarakatan, seperti Karang Taruna, PKK, RT, LPMD, Lembaga Adat, menggelar rapat internal terlebih dahulu, untuk memutuskan kegiatan perioritas desa yang akan dituangkan dalam RKPDes sebelum dibawah dalam musyawarah penysunan dan penetapan Dokumen RKPDes.

Menyusun Dokumen APBDes

Untuk pelaksanaan perencanaan anggaran di Desa Taugi, setelah adanya Dokumen RKPDes maka disusunlah dokumen APBDes, yang berisikan seluruh perencanaan anggaran kegiatan yang akan dilaksanakan setiap tahun. Dokumen APBDes disusun secara bersama antara Pemerintah Desa Taugi dan BPD, sebagai implementasi atas dokumen RKPDes yang disusun sebelumnya.

Wujud komitmen Pemerintah Desa terhadap keterbukaan informasi, Pemerintah Desa menyediakan alokasi anggaran dalam APBDes khusus untuk pengelolaan informasi dan komunikasi. Hal tersebut dimaksudkan untuk memfasilitasi Tim Pengelolah Informasi Desa (TPID) dalam melaksanakan pengelolaan informasi desa.

ASPEK KREATIFITAS TRANSPARANSI DAN INFORMASI PUBLIK

Sebagai wujud komitmen dalam pengelolaan pemerintahan desa syang transparan, pemerintah desa tidak saja menyediakan informasi bagi warga desa, namun juga mendorong peran dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pelaksanaan pembangunan di desa. Hal tersebut diwujudkan dalam kegiatan antara lain :

Musyawarah RT

Pelaksanaa musawarah tidak saja dilaksanakan di tingkat desa, melainkan dilaksanakan di tingkat RT dan Dusun. Musysawarah dari tingkat bawah tersebut dilaksanakan sejak tahapan perencanaan hingga tahapan pelaksanaan kegiaatan. Hal tersebut dimaksudkan untuk membuka ruang informasi kepada masyarakat secara utuh, terhadap setiap kebijakan pembangunan yang dilaksanakan.

Basurumpak

Desa Taugi merupakan  salah satu desa dengan komunitas masyarakat lokal yang ada di dalamnya. Salah satu jenis rapat dalam masyarkat lokal di Desa Taugi untuk melakukan pembahasan urusan bersama di desa, adalah dengan melakukan pertemuan yang dinamakan basurumpak. Basurumpak merupakan sebuah musyawarah pada masyarakat lokal di Desa Taugi untuk menyampaikan perkembangan pelaksanaan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan yang dihadiri oleh warga. Musyawarah Basurumpak dilaksanakan di tingkat RT, dilaksanakan oleh Ketua RT dengan menghadirkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) guna menyampaikan laporan pelaksanaan dan perkembangan kegiatan dan dihadiri oleh warga desa khususnya penerima manfaat. Dalam pertemuan itu, warga desa dapat menanyakan secara langsung hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan.(gt)

ombatui