OBORMOTINDOK.CO.ID, LUWUK– Bakal calon kepala daerah (Balonkada) pemilihan kepala daerah (Pilkada) Banggai 2020, Herwin Yatim, yang juga merupakan Bupati Banggai, secara resmi telah melakukan pengambilan formulir pendaftaran sebagai salah satu kandidat pada penjaringan calon kepala daerah (Cakada) yang dibuka oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Banggai.
Prosesi pengambilan formulir ini tak hanya dihadiri oleh anggota legislatif (Aleg), kader dan simpatisan PDIP Banggai. Namun juga turut dihadiri oleh sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sejumlah ASN lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai turut mengantarkan Herwin Yatim saat mendaftarkan dirinya sebagai balonkada, Sabtu (07/09) lalu.
ASN yang berpakaian bebas ini nampak beriringan dalam barisan pendukung dan simpatisan. ASN ini disinyalir mulai dari staf, kepala bidang hingga kepala bagian.
Hal ini tentu saja menarik perhatian publik dikarenakan sangat kontras dengan peraturan pemerintah pusat yang dengan tegas melarang ASN terlibat politik praktis.
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN pada Pasal 2 Huruf f, dijelaskan bahwa salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan managemen ASN adalah netralitas.
Asas netralitas ini berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala macam bentuk pengaruh maupun tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Selain netralitas, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, Pasal 11 huruf c menyatakan bahwa dalam hal etika terhadap diri sendiri PNS wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan.
Maka PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan segala sesuatu calon atau perbuatan yang mengindikasi terlihat politik praktis/berafiliasi dengan partai politik.
Salah satu poin dalam PP 42 tahun 2004 yakni, PNS dilarang menghadiri deklarasi bakal calon dengan tanpa menggunakan atribut bakal pasangan calon atau partai politik.
Bahkan ASN dilarang mengunggah, menanggapi (like, komentar dan sejenisnya) atau menyebarluaskan gambar atau foto bakal pasangan calon, atau foto bersama dengan bakal calon kepala daerah dan lain sebagainya.
Kehadiran ASN mengantarkan salah satu balonkada saat melakukan prosesi pendaftaran, menurut Herwin bukanlah suatu bentuk pelanggaran. Namun, merupakan bentuk kebebasan rakyat.
“Sekarang ini tak perlu kita berbicara mendahului sesuatu yang nuansanya khususnya menunjukkan bahwa kita tidak memberi kebebasan terhadap rakyat. ASN juga rakyat,” ungkapnya.
Lebih lanjut Herwin mengatakan pada hari libur, siapapun rakyat bisa mendatangi kegiatan yang sedang berlangsung, termasuk kegiatan pendaftaran balonkada.
“Ini hari libur. Hari libur itu siapapun rakyat bisa datang tanpa dibeda-bedakan statusnya.Kalau hari kerja tidak boleh,” tuturnya.
Selain itu, Herwin menambahkan saat ini belum memasuki masa tahapan. Sehingga kehadiran para ASN tersebut bukanlah bentuk pelanggaran.
“Pelanggaran itu ketika sudah dimulai tahapan, ada bawaslu nya sampai ke tingkat desa. Kehadiran para ASN ini dikarenakan kecintaan mereka kepada figur yang ada, itu harus dibedakan,” tambahnya.
Herwin juga menegaskan prosesi pengambilan formulir pendaftaran balonkada pada penjaringan partai bukanlah ranah politik. Namun merupakan suatu bentuk dukungan kepada kandidat yang ada.
“Ini bukan ranah politik, tapi ini bagian daripada mengantarkan kandidat mereka yang selama ini mereka rasakan mampu mengantarkan mereka punya tingkat kehidupan yang lebih baik, masa dilarang, kecuali tak boleh di jam kerja. Ini hari sabtu, bukan jam kerja,” tandasnya.(dewi)