Di Hadapan Menteri ATR/BPN, Bupati Delis Ungkap Ketimpangan Lahan Eks-HGU PTPN

oleh
Penulis: Teguh  |  Editor: Redaksi
Bupati Morowali Utara, Delis Julkarson Hehi, menyampaikan persoalan konflik lahan eks-HGU milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN), di Palu, Rabu (1/4/2026).

OBORMOTINDOK.CO.ID. PALU– Suasana Rapat Koordinasi bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, di Kota Palu, Rabu (1/4/2026), berlangsung dinamis setelah Bupati Morowali Utara, Delis Julkarson Hehi, mengangkat langsung persoalan konflik agraria yang berdampak pada kehidupan masyarakat di wilayahnya.

Di hadapan Menteri ATR/BPN, Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, serta para kepala daerah se-Sulawesi Tengah, Delis memaparkan polemik lahan eks-Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) seluas kurang lebih 2.500 hektare yang masa izinnya telah berakhir pada 2024.

Dalam pengajuan perpanjangan, Pemerintah Kabupaten Morowali Utara hanya menyetujui sekitar 1.400 hektare. Sementara itu, sekitar 1.100 hektare lainnya tidak diusulkan kembali karena telah lama menjadi ruang hidup masyarakat di tiga desa, yakni Lembobelala, Poona, dan Lembobaru.

“Faktanya, kawasan ini sudah menjadi permukiman. Bahkan rumah kepala desa masuk dalam wilayah HGU. Ini bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi menyangkut keadilan,” tegas Delis.

BACA JUGA:  Gaikindo: Penjualan Kendaraan Roda Empat atau Lebih Lebih dari 790 Ribu per November 2021

Ia menjelaskan, lahan yang diusulkan untuk dikembalikan kepada masyarakat meliputi sekitar 700 hektare di Lembobelala, 400 hektare di Poona, dan 25 hektare di Lembobaru. Seluruh lahan tersebut saat ini telah dikelola masyarakat sebagai area pertanian dan tidak lagi dimanfaatkan oleh perusahaan.

Namun demikian, permasalahan baru muncul ketika pemerintah daerah diminta untuk melakukan pembayaran ganti rugi atas aset tersebut.

“Perusahaan datang tidak membeli tanah. Tapi saat masyarakat ingin mengambil kembali, justru pemerintah daerah harus membayar kepada negara. Ini tentu menjadi persoalan,” ujarnya.

Delis juga mengungkapkan bahwa selama perusahaan beroperasi, masyarakat tidak pernah menerima pembagian plasma.

“Tidak ada sama sekali, bahkan satu hektare pun tidak,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengakui kompleksitas persoalan yang dihadapi. Ia menjelaskan bahwa secara administratif, lahan tersebut masih tercatat sebagai aset negara melalui PTPN, sehingga pengurangan luasan lahan berpotensi dianggap sebagai penghilangan aset negara.

BACA JUGA:  Petani Didesa Pendolo Poso Dikarbakan Hilang Kini Ditemukan Tewas di Pinggiran Kali Kecil

“Jika dikurangi, bisa dianggap menghilangkan aset negara. Inilah yang membuat persoalan menjadi sulit,” jelas Nusron.

Ia menekankan bahwa penyelesaian konflik agraria semacam ini tidak cukup hanya melalui pendekatan teknis pertanahan, tetapi memerlukan keberanian politik serta landasan hukum yang jelas.

“Diperlukan political will dan keputusan politik, karena persoalan ini tidak hanya terjadi di Morowali Utara, tetapi juga menjadi isu nasional,” tegasnya.

Nusron juga menyebutkan bahwa kasus serupa terjadi di berbagai daerah dengan skala yang lebih besar. Ia mendorong adanya solusi lintas sektor melalui forum tripartit yang melibatkan Kementerian BUMN, aparat penegak hukum, serta lembaga pengawas.

“Secara prinsip, PTPN bisa saja melepas lahan. Namun, persoalannya terletak pada dasar hukum yang jelas. Semua pihak masih berhati-hati karena khawatir terhadap aspek hukum,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Menkeu Cadangkan Rp9,2 Triliun Dukung Pariwisata 2022

Kasus yang disampaikan Bupati Delis mencerminkan dilema klasik di daerah tujuan investasi, yakni antara menjaga kepastian hukum bagi investor dan memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat lokal.

Bagi Delis, persoalan ini memiliki garis yang tegas.

“Yang kami perjuangkan bukan sekadar lahan, tetapi harapan masyarakat untuk mendapatkan keadilan atas tanah yang telah mereka kelola selama puluhan tahun,” tandasnya.

Dalam rangkaian kegiatan tersebut, juga dilakukan penyerahan simbolis sertipikat aset pemerintah oleh Gubernur Anwar Hafid kepada Pemerintah Kabupaten Morowali Utara yang diterima langsung oleh Bupati Delis.

Agenda ini menjadi wujud komitmen pemerintah dalam memperkuat legalitas aset daerah, sekaligus menegaskan bahwa persoalan agraria di lapangan masih membutuhkan solusi konkret dan berkeadilan. (teguh)