Diduga Curi Telepon, Polsek Luwuk Amankan Pengojek di Luwuk

oleh
oleh

OBORMOTINDOK.CO.ID – Personel Polsek Luwuk mengamankan seorang laki-laki yang bekerja sebagai pengojek berinisial AB alias A (34) warga Kelurahan Bungin, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sabtu 1 Januari 2022, karena diduga mencuri telepon.

Kapolsek Luwuk AKP Candra mengungkapkan, pihaknya menerima laporan dari warga sekira pukul  01.45  dini hari, tentang pencurian telepon milik warga di Jalan Pulau Seram, Kelurahan, Kompo, Kecamatan Luwuk Selatan.

Dari keterangan korban, kata AKP Candra, telepon tersebut disimpan korban di atas speaker kemudian diambil oleh pelaku. Korban bersama saksi yang adalah warga sekitar berusaha mencari teleponnya dengan membuka bagasi sepeda motor milik pelaku.

“Dan ditemukan satu unit telepon, sehingga menyebabkan keributan,” kata AKP Candra.

Saat menerima laporan itu, anggota piket Polsek Luwuk langsung menuju lokasi dan mengamankan terduga pelaku ke Mapolsek Luwuk.

“Dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukan barang bukti telepon hasil curiannya,” kata Kapolsek. *

 
BACA JUGA:  Halal Bihalal Mitra UMKM Donggi Matindok Field Momentum Perkuat Silaturahmi