Diduga Lakukan Penipuan, Pelaksana Proyek DAK Tahun 2022 Polisikan Kepsek SMKN 5 Luwuk Timur

oleh

OBORMOTINDOK.CO.ID. Luwuk- Proyek pembangunan gedung SMK Negeri 5 Luwuk Timur yang dianggarkan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2022, tengah berpolemik.

Kepala Sekolah SMK Negeri 5 Luwuk Timur, I Nyoman Lendra, S.Pd.,M.Pd, selaku penanggung jawab anggaran rupanya mengingkari Surat Perjanjian Kontrak Kerja dengan pihak pelaksana.

Pada proyek yang dibandrol senilai Rp. Rp. 3,119,800,000,00,.miliar yang dilaksanakan secara swakelola tersebut, I Nyoman Lendra seakan telah mengambil alih, dan tidak lagi melibatkan pihak pelaksana sesuai dengan kesepakatan yang tertera dalam surat perjanjian kerja sama tersebut.

BACA JUGA:  Gowes 67 Kilometer ke Pagimana Sambil Bagikan Sembako

Berdasarkan pengakuan Kausar E. Wongkar selaku pihak pelaksana yang bertindak sebagai pihak kedua dalam perjanjian tersebut, I Nyoman Lendra tidak transparan dalam pengelolaan dana.

Padahal kata Kausar, sebagai pelaksana dia sudah mengerjakan proyek tersebut sesuai dengan yang tertera dalam dokumen perencanaan, termasuk Surat Perjanjian Kontrak Kerja Nomor : 422/00.15/SMKN 5 LT/VIII/2022, yang disepakati bersama.

BACA JUGA:  H Amir Tamoreka Resmi Mendaftar ke PKB Banggai

Akibat dianggap mengingkari surat perjanjian kerja sama tersebut, Kausar E.Wongkar mengadukan I Nyoman Lendra ke Polres Banggai atas dugaan penipuan.

Keseriusan Kausar E.Wongkar melaporkan I Nyoman Lendra ke Polres Banggai, dibuktikan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan, Nomor : STTPL Nomor LP/B/145/III/2023/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulawesi Tengah, tertanggal 17 Maret 2013.

BACA JUGA:  Harga dan Stok Bahan Pokok di Palu Terkendali Jelang Natal dan Tahun Baru 2026

Untuk memastikan dugaan tindak pidana penipuan tersebut, I Nyoman Lendra yang coba dihubungi Awak Media Obormotindok.co.id, via Watsh app (08**57**2639) untuk dimintai klarifikasinya, sampai berita ini diterbitkan, yang bersangkuta belum memberikan jawaban.**

**) Ikuti berita terbaru Obormotindok.co.id di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow.