OBORMOTINDOK.CO.ID. Batui Selatan— Personil Polres Banggai wilayah Polsek Batui mengamankan pemuda berinisial BP (21) warga Desa Sinorang Kecamatan Batui Selatan, Kabupaten Banggai, Sulteng, yang diduga telah melakukan tindak pidana perbuatan pencabulan Anak dibawah Umur, Selasa (25/02).
Melalui rilis berita Humas Polres Banggai yang disebarkan melalui grup whatsapp pers Mitra Polres Banggai menerangkan, Penangkapan terhadap tersangka BP sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/16/II/2020/Sek Batui/Res Banggai, tgl 23 Februari 2020 pukul 22.15 Wita, atas laporan korban perempuan Mawar (12) (nama samaran) yang langsung dilaporkan ayah Korban di Polsek Batui.
Diceritakan kronologis kejadian, pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2020 sekitar Pukul 20.00 Wita, dari keterangan pelapor ayah korban bahwa, pelapor telah membaca screan shot perbincangan antara pelaku BP dengan korban diaplikasi messenger yang dikirimkan oleh salah satu rekannya melalui Whatsapp ke handphone pelapor dimana dalam perbincangan tersebut pelaku menuliskan kata-kata kepada korban minta untuk berhubungan seks.
Atas kejadian tersebut pelapor (orang tua korban) merasa keberatan dan melaporkan kejadian tesebut di Polsek Batui.
Unit reskrim Polsek Batui menindak lanjuti laporan polisi tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap Korban dan beberapa Saksi, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tersangka BP diamankan di Polsek Batui guna penyelidikan lebih lanjut.(aa)