OBORMOTINDOK.CO.ID. LUWUK- Berdasarkan keputusan Bupati Banggai nomor: 141/1227/DPMD tanggal 24 Juni 2022, tahapan Pilkades dimulai sejak tanggal 1 Juli hingga 8 Desember 2022 nanti.
Sebanyak 192 desa akan mengikuti Pemilihan Kepala Desa alias Pilkades Serentak tahun 2022 di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Saat ini Pemerintah Kabupaten Banggai telah mengeluarkan tahapan dan jadwal pemilihan Kepala Desa gelombang 1 tahun 2022.
Menariknya, ada informasi menyebutkan jika pada tahapan Pilkades di Desa Jaya Bakti Kecamatan Pagimana, ada salah satu oknum ASN mendaftar sebagai bakal calon kepala desa dengan menggunakan ijin Bupati yang di duga dipalsukan.
Menurut pengakuan sumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan, jika surat ijin yang dimasukkan kepada pihak panitia diragukan keabsahannya dan pihak panitia pilkades harus menelusuri dengan meminta klarifikasi kepada Bupati Banggai Ir.Amirudin.
Apakah memang benar yang bersangkutan sebagai ASN di lingkup Pemda Banggai, telah mendapatkan ijin resmi yang ditanda tangani oleh Bupati langsung, ataukah tidak.
Sehingga menurut sumber, jika memang oknum ASN tersebut tidak pernah mendapatkan ijin dari Bupati, maka oknum ASN tersebut telah menggunakan ijin yang diduga dipalsukan.
Camat Pagimana Wahyudin Sangkota yang dikonfirmasi via Whats App terkait informasi tersebut, kepada Obormotindok.co.id, mengatakan, jika pihaknya masih menunggu hasil kerja panitia.(ac)