Dinas PUPR Tidak Bisa Menambah Waktu Untuk Rekanan Irigasi

oleh
oleh

OBORMOTINDOK.CO.ID, Luwuk — Dinas PUPR Kabupaten Banggai tidak dapat memberikan tambahan waktu kepada rekanan yang melaksanakan proyek pembangunan irigasi di Kecamatan Masama.

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Banggai, Sarifudin Tjatjo, Selasa (10/12/2019) menjelaskan Dinas PUPR tidak dapat menambah waktu bagi rekanan hanya dengan alasan karena waktu habis dan pekerjaan yang tersisah masih bisa diselesaikan.

“Tidak semudah itu. Memang ada aturannya, boleh menambah 50 hari. Namun itu karena hambatan yang bukan kelalaian manusia, misalnya bencana alam atau curah hujan tinggi,” kata Om Arif.

Politisi Golkar itu mengatakan, khusus curah hujan yang tinggi, harus didukung dengan keterangan tertulis BMKG yang menjelaskan soal tingginya curah hujan dilokasi proyek.

“Jadi tidak bisa asal tambah waktu. Dalam konteks proyek irigasi, ini harusnya blacklist rekanan,” katanya.

Ia mengingatkan, Dinas PUPR hendaknya selektif dalam memberikan kepercayaan kepada rekanan yang melaksanakan program pemerintah.

“Masak dalam kurun waktu lima bulan pekerjaan semacam itu tidak bisa diselesaikan,” pungkasnya.(gt)

 
BACA JUGA:  Bahaya..!! Air Di Bangkep Tercemar Bakteri E-Coli