OBORMOTINDOK.CO.ID. BANGKEP– Dana sitaan atas kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan oksigen sentral di RSUD Banggai tahun 2007 silam, dipertanyakan sejumlah pihak.
Dana sitaan yang mengendap kurang lebih sepuluh tahun di rekening Perintah Daerah Banggai Kepulauan (Pemda Bangkep) itu, disinyalir kuat telah berkurang dari nominal saat disetorkan ke kas daerah medio 2007 silam.
Diketahui, saat disetorkan ke kas daerah tahun 2018 lalu nominal dana sitaan tersebut senilai Rp 410.000.000. Jumlah itu, memang sama pada saat awal di titipkan di rekening Pemda Bangkep dengan status dana sitaan.
Namun dengan suku bunga bank yang terus berlaku, dana itu diyakini telah bertambah. Informasi yang beredar bahkan menyebutkan nominal terakhir dari dana sitaan tersebut telah menyentuh angka lebih dari Rp. 700.000.000 di tahun 2018 silam.
Hal tersebut disikapi oleh organisasi kemasyarakatan yakni Gerakan Rakyat (Gerak) Bangkep. Kepada wartawan, Rabu (20/4), anggota Gerak Bangkep, Suprianto mendesak aparat penegak hukum untuk menelusuri indikasi penggelapan dana sitaan tersebut.
“Kalau benar nominalnya berbeda dari yang telah disetorkan ke kas daerah, ini tentunya harus segera di lidik oleh aparat penegak hukum,” desaknya.
Menurutnya, untuk memastikan kebenaran atas dugaan ini diperlukan penanganan secara serius oleh aparat penegak hukum. Karena jika indikasi ini benar, tentunya itu sangat merugikan keuangan daerah.
“Ini baru sebatas dugaan. Untuk memastikannya, perlu diselidiki oleh aparat penegak hukum. Jika benar dugaannya, ini pasti sangat merugikan daerah,” tandasnya.
Sekiranya tahun 2018 lalu rumor tentang hal yang sama juga sempat ramai. Namun ketika itu, masalah ini tidak sempat diseriusi oleh aparat penegak hukum. Olehnya, kali ini berbagai pihak berharap penanganannya lebih diseriusi.(dn)