OBORMOTINDOK.CO.ID. BANGGAI– Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai kembali menggelar apel bersama yang diikuti seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga honorer di lingkungan Pemkab Banggai. Kegiatan rutin ini berlangsung di Lapangan Mirqan, Kantor Bupati Banggai, pada Jumat (17/10/2025).
Apel yang dilaksanakan setiap tanggal 17 setiap bulannya ini menjadi momentum untuk memperkuat kedisiplinan, tanggung jawab, serta semangat pengabdian aparatur dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
Wakil Bupati Banggai, Drs. Furqanuddin Masulili, memimpin langsung jalannya apel. Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa disiplin merupakan kunci utama dalam meningkatkan kinerja aparatur dan kualitas pelayanan publik.
“Disiplin harus terus ditegakkan, karena dari disiplin itulah muncul kinerja yang baik dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Wabup Furqanuddin.
Dalam kesempatan tersebut, Wabup Furqanuddin juga menyampaikan bahwa saat ini Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah tengah melaksanakan pemeriksaan di Kabupaten Banggai. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut audit terinci, khususnya terkait Pendapatan Daerah.
“Oleh karenanya, saya harapkan kepada seluruh OPD yang berkaitan dengan pendapatan daerah agar menyiapkan data secara akurat dan tidak meninggalkan tempat selama proses audit berlangsung,” tegasnya.
Selain itu, Wabup juga mengingatkan adanya kebijakan dari Kementerian Keuangan RI terkait penyaluran dana transfer. Jika serapan anggaran daerah masih rendah, maka penyaluran dana tersebut dapat ditangguhkan.
“Kita harus memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar pelaksanaan program pembangunan tidak terganggu,” imbuhnya.
Menutup arahannya, Wabup Furqanuddin mengingatkan bahwa pelaksanaan APBD 2025 telah memasuki triwulan terakhir. Ia meminta seluruh perangkat daerah agar memanfaatkan waktu yang tersisa untuk merealisasikan anggaran secara maksimal sesuai dengan rencana program kerja.
Salah satu agenda penting dalam apel tersebut adalah pembacaan daftar nama ASN yang dijatuhi hukuman disiplin tahun 2025. Daftar ini dibacakan secara terbuka sebagai wujud transparansi dan komitmen Pemkab Banggai dalam menegakkan aturan serta etika kepegawaian.
Berikut nama-nama ASN yang mendapatkan sanksi disiplin sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banggai:
a. Andri Mang, S.Sos., S.IP., MM
Jabatan: Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran, Dinas Perikanan
Hukuman: Pembebasan sementara dari jabatan Kepala Bidang
SK: Nomor 800.1.6.5/2934/BKPSDM, 29 Juli 2025
b. Nurhayati Sangkota, S.Pd.
Jabatan: Kepala Sekolah SD Inpres 8 Bertingkat
Hukuman: Pembebasan dari jabatan Kepala Sekolah menjadi Guru Madya
SK: Nomor 800.1.6/2938/BKPSDM, 30 Juli 2025
c. Ramla Bamba, S.Sos.
Jabatan: Pengadministrasi Umum Bappeda Kabupaten Banggai
Hukuman: Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun
SK: Nomor 800.10/3016/BKPSDM, 15 Agustus 2025
d. Endang Hastuti Hurudji, S.Sos.
Jabatan: Sekretaris Kelurahan Tombang Permai
Hukuman: Pembebasan dari jabatan selama 12 bulan menjadi Pelaksana
SK: Nomor 800.1/3540/BKPSDM, 1 Oktober 2025
e. Mery R. Tambing, A.Md.
Jabatan: Lurah Cendana
Hukuman: Pembebasan dari jabatan Lurah selama 12 bulan menjadi Pelaksana
SK: Nomor 800.1/3541/BKPSDM, 1 Oktober 2025
f. Albar B. Hi. Kalabe, S.Sos.
Jabatan: Lurah Karaton
Hukuman: Pembebasan dari jabatan Lurah selama 12 bulan menjadi Pelaksana
SK: Nomor 800.1/3542/BKPSDM, 1 Oktober 2025
Dengan dibacakannya daftar tersebut, Pemerintah Kabupaten Banggai menegaskan bahwa penegakan disiplin ASN akan terus dilaksanakan secara konsisten, terbuka, dan tanpa pandang bulu.
Langkah ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh aparatur agar selalu mematuhi aturan, menjaga integritas, serta bekerja dengan penuh tanggung jawab demi memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Banggai.**






