OBORMOTINDOK.CO.ID. BANGKEP– Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) kembali melakukan penataan kios dan los di pasar Salakan.

Dengan adanya penataan kembali, sejumlah pedagang di pasar Salakan diminta untuk mengurus surat penunjukan penggunaan tempat (SPPT) sebagai legalitas penggunaan tempat.

Hal itu, membuat seluruh pedagang yang berada di pasar Salakan wajib mengurus SPPT di Diskoperindag. Sejumlah pendagang pun, Rabu (24/2) siang, tampak mulai mendatangi Diskoperindag untuk mengurus hal tersebut.

Kepala Diskoperindag Jeane Rorimpandey mengatakan, pengurusan SPPT sudah dimulai sejak beberapa hari kemarin. Ditargetkan, akhir minggu ini seluruh pedagang sudah menyelesaikan itu.

Pedagang yang sudah terdata, lanjut Jeane, ada sebanyak 153 orang. Sedangkan sisanya, kurang lebih 20 padagang belum datang berkoordinasi.

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, SPPT hanya berlaku untuk satu tahun saja. Sementara tahun sebelumnya berlaku selama lima tahun berdasar surat keputusan penggunaan.

Jeane menjelaskan, SPPT diberlakukan untuk mempermudah dalam proses pengawasan dan pemantauan terhadap penggunaan kios dan los. Selain itu, menjaga terjadinya penyalahgunaan tempat dan lain-lain.

Dalam SPPT itu, sambung Jeane, sudah termuat poin-poin berupa kewajiban, tanggungjawab dan juga hak pedagang yang harus dilaksanakan.

Jeane menegaskan, keputusan yang diambilnya itu sudah berdasarkan regulasi yang berlaku dan sudah dirapatkan dengan kepala daerah.

Sementara pedagan tak tetap yakni, pedagang sayuran dan rempah-rempah yang berada dipinggiran jalan, Jeane akan menempatkan mereka di los yang ada didalam lokasi pasar.(dan)

Phian