Ditemukan Jual Miras, Seorang Oknum Guru di Toili Diamankan Polsek Toili

oleh
oleh

OBORMOTINDOK.CO.ID. Toili– Kepolisian Sektor Toili mengamankan seorang oknum guru karena menjual minuman keras (miras) tanpa izin, Minggu sore (18/4).

Kapolres Banggai AKBP Budi Priyanto, melalui, Kapolsek Toili Iptu Candra, mengungkapkan, oknum guru berinisial AI (54) ini menjual miras atas pengakuan 6 warga yang sebelumnya diamankan karena melakukan pesta miras di lokasi persawahan di Desa Tirtasari, Kecamatan Toili.

“Dari pengakuan mereka membeli miras cap tikus itu di salah satu rumah warga di Tirtasari,” ungkap Candra.

Saat rumah pelaku dirazia, kata Iptu Candra, ditemukan barang bukti berupa dua plastik cap tikus berasama 20 botol bir putih serta 16 botol bir hitam tanpa izin yang disimpan di dalam kamar.

“Barang bukti berserta pelaku sudah diamankan ke Mapolsek Toili guna proses tindak pidana ringan (Tipiring),” tandas mantan Kasat Narkoba Polres Banggai ini.(HPB)

 
BACA JUGA:  Siap Lanjutkan Pembangunan, Delis-Djira Dapat Dukungan Penuh Masyarakat Mori Atas