OBORMOTINDOK.CO.ID.Luwuk-Walaupun sempat terjadi kontroversi, tapi sampai saat ini penarikan retribusi masih mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2020. Penegasan itu disampaikan oleh Hasrin Karim Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Banggai, Senin (19/4/2019).
Menanggapi adanya penolakan yang dilakukan oleh sejumlah pedagang dan mengadu ke lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai, menurutnya itu hak mereka. Tapi kata Hasrin Karim, pihaknya melakukan penarikan itu memiliki dasar dan sudah sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
“Untuk masalah penarikan retribusi, saya masih mengacu pada perda yang ada,” katanya.
Mengenai adanya sikap Komisi III DPRD Banggai yang menegaskan dihadapan para pedagang yang saat itu mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP), Hasrin Karim menegaskan kalau pihaknya belum bisa mengabulkan permintaan secara lisan tersebut untuk secara sepihak mengikuti apa yang menjadi permintaan untuk menggunakan dasar atau rujukan penarikan retribusi pada perda nomor 1 tahun 2013.
“Sampai saat ini kami masih mengacu pada perda nomor 3 tahun 2020 untuk melakukan pemungutan retribusi itu,” akunya.
Menurutnya, jika memang ada kesepakatan atau pernyataan untuk membatalkan kami menggunakan perda nomor 3 tahun 2020 itu, setidaknya kata Hasrin Karim, harus ada semacam rekomendasi resmi atau sikap tertulis atas nama lembaga. Ketika itu ada dan menjadi resmi atas nama pemerintah daerah, maka kami pasti akan menindaklanjuti itu sebagai pelaksana teknis.
“Saat ini saya belum bisa melaksanakan itu. Apalagi disampaikan secara lisan oleh mereka,” ujarnya.
Namun, sebagai pelaksana teknis atas penarikan retribusi tersebut, pihaknya telah melayangkan surat ke DPRD Banggai terkait dengan masalah tersebut.
“Yang pasti, saya hanya melaksanakan perda,” imbuhnya.
Pada Senin, (5/4/2021) lalu, puluhan pedagang telah mendatangi kantor DPRD Banggai dan diterima langsung oleh Komisi III DPRD Banggai melalui RDP yang dipimpin langsung oleh Fuad Muid selaku ketua komisi.
Keluhan para pedagang disahuti dan Komisi III atas nama lembaga DPRD, menginstruksikan secara lisan agar penarikan retribusi kembali pada perda nomor 1 tahun 2013 dan mencabut perda nomor 3 tahun 2020.(ac)