OBORMOTINDOK.CO.ID. MORUT- PT. Sinergi Perkebunan Nusantara (SPN) Tomata Kabupaten Morowali Utara (Morut), terpaksa harus memberikan klarifikasi secara resmi.
Klarifikasi diberikan secara tertulis, karena perusahaan pelat merah tersebut, ditudingan telah menguasai lahan perkebunan kelapa sawit seluas 11 hektar di Kecamatan Tomata tersebut merupakan hak warga Desa Gontara Kecamatan Mori Atas.
BACA JUGA: DSLNG Kembali Lepasliarkan Burung Maleo
Berikut klarifikasi tertulis dari perusahaan yang memuat 9 poin;
Sehubungan dengan adanya pemberitaan yang termuat pada salah satu media dengan judul artikel ” Serobot Lahan Kelapa Sawit Miliki Warga Desa Gontara PT SPN “Ngotot” Pembagian Hasil” untuk itu pada kesempatan ini kami sampaikan hal-hal yang mungkin akan disampaikan untuk menjadi sanggahan terhadap pers, adapun rencana sanggahan sebagai berikut ;
1. Perlu kami sampaikan, bahwa pada awal pelaksanaan penanaman di tahun 2013 dilakukan oleh petugas juru ukur dengan menggunakan alat pengukuran yang ketelitian masih kurang, serta adanya human error, sehingga ada penyimpangan batas HGU di lapangan, dan sampai pada saat penanamanpun tidak ada komplain dari warga sekitar maupun pemerintah desa setempat.
BACA JUGA: Bupati Banggai Amirudin Lantik Sebanyak 30 Pejabat di Lingkup Pemda Banggai
2. Bahwa ada setigma bila perusahaan melakukan penanaman di luar lokasi HGU maka dinyatakan oleh masyarakat adanya penyerobotan lahan, dan pada kasus sengketa (11,5 ha), tersebut pada lokasi HGU no : 00026 Desa Gontara, Desa Kasingoli dan Desa Lee.
3. Sementara perusahaan pada HGU 00029 dengan luasan 1.738 ha di Desa Tomata dan Desa Gontara di dalam sertifikat HGU tersebut terdapat lahan garapan masyarakat seluas kurang lebih 80.81 Ha dengan rincian sebagai berikut.
4. Setelah mengetahui kasus ini, perusahaan telah berkordinasi dengan BPN Kanwil dan BPN Kabupaten Morowali Utara untuk memastikan lahan tersebut apakah berada di luar atau di dalam HGU PT.SPN dan menyampaikan apakah lahan tersebut ada alas hak atau juga apakah hal areal tersebut masuk sebagai aset desa atau tidak.
BACA JUGA: Pastikan Kesiapan Personel, Polres Morowali Utara Gelar Pasukan Pengamanan Pilkades
5. Bahwa berdasarkan izin lokasi dari Bupati Kabupaten Poso tahun 1995 dan rekomendasi dari Kanwil Kehutanan tahun 1996 areal tersebut merupakan Lahan APL Areal Penggunaan Lain atau tanah Negara Bebas dengan penjelasan yang ada pada tabel (redaksi).
6. Bahwa berdasarkan saksi mantan Asisten Afd Sdr Hading dan Mdr 1 sdr Harmas, mengatakan sejak awal pembukaan lahan di tahun 2013, lahan tersebut merupakan lahan terlantar dan tidak diusahakan dan eks kandang Desa Gontara dan pengembalaan, dan bukan kandang aktif, karena tidak ada ternak digembalakan dilahan tersebut.
Selain itu juga bukan kebun masyarakat seperti ada tanaman kakao dan tanaman perkebunan lainnya serta tidak pernah ada komplain daru masyarakat sejak tahun 2013 s/d tahun 2020.
7. Bahwa pada akhir tahun 2020 ada Pronas dari BPN Morowali Utara dan pada saat itu ada informasi dari oknum BPN yang menyampaikan peta kepada kepala Desa, dan saat itu pihak kepala Desa mengetahui ada tanaman di luar HGU no 0029 Desa Lee dan seterusnya membuat surat untuk menghentikan kegiatan dan larangan panen kepada PT.SPN.
BACA JUGA: Satupena akan Diskusikan Naskah Kuno dari Sulawesi Selatan, “La Galigo”
8. Bahwa berdasarkan nilai aset untuk areal tahun tanam 2013 seluas kurang lebih 11.5 Ha senilai Rp. 613.261.096 (enam ratus tiga belas juta dua ratus enam puluh satu ribu sembilan puluh enam rupiah).
9. Bahwa setelah kami melakukan diskusi dengan Jaksa Pengacara Negara, di Cabang Kejaksaan Morowali Utara pada saat pertemuan disampaikan agar pimpinan PT.SPN perlu kehati hatian dalam pengambilan keputusan agar tidak melanggar hukum dalam proses pengamanan aset tanaman yang tercatat sebagai aset negara, walaupun areal tersebut di luar HGU.
Demikiam disampaikan untuk menjadi bahan pertimbangan. Terima kasih.(MC)
BACA JUGA: Dibatalkan, Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah