OBORMOTINDOK.CO.ID. LUWUK– Pemerintah Kabupaten Banggai terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung target nasional untuk mengurangi dan menghapus penggunaan merkuri. Melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banggai, digelar Seminar Akhir Penyusunan Dokumen Rencana Aksi Daerah (RAD) Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (PPM) Tahun 2025, yang berlangsung di Hotel Santika Luwuk, pada Senin (11/8/2025).
Kegiatan ini menjadi bagian penting dari upaya daerah dalam mendukung implementasi Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri.
Seminar akhir ini dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Banggai, Drs. H. Furqanuddin Masulili, yang turut memberikan sambutan dan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan dokumen strategis tersebut.
“Penyusunan RAD PPM merupakan langkah konkret dan strategis dalam mengidentifikasi permasalahan, merumuskan solusi, serta menyusun aksi nyata untuk mengurangi dan menghapus merkuri secara bertahap di wilayah Kabupaten Banggai,” ujar Wabup Furqanuddin.
Ia menambahkan bahwa dokumen RAD PPM ini tidak hanya sebagai bentuk pemenuhan regulasi nasional, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab moral dan sosial dalam menjaga kelestarian lingkungan serta kesehatan masyarakat.
Dokumen RAD PPM Tahun 2025 telah melalui proses panjang. Seminar awal sebelumnya telah dilaksanakan di Kota Palu pada 18 Juli 2025, yang menjadi tahap awal dalam menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, akademisi, organisasi masyarakat, dan unsur masyarakat sipil lainnya.
Kepala DLH Kabupaten Banggai, Judi Ammy Amisudin, menjelaskan bahwa seluruh rangkaian kegiatan ini dirancang agar menghasilkan dokumen RAD PPM yang aplikatif, realistis, dan dapat diterapkan secara berkelanjutan di lapangan.
“Peserta seminar akhir ini melibatkan perangkat daerah terkait, akademisi, tenaga ahli, aparat kepolisian, organisasi masyarakat, para camat, kepala desa, dan stakeholder lainnya,” ungkapnya.
Dalam seminar tersebut, hadir dua narasumber utama, yakni, Dr. Ir. Muhd. Nur Sangadji, DEA, selaku Ketua Tim Ahli Kajian Teknis RAD PPM dan Ruslan Husen, S.H., M.H., sebagai anggota tim ahli yang membahas aspek hukum, regulasi, serta mekanisme pengawasan.
Keduanya memaparkan pentingnya penguatan regulasi dan pengawasan dalam pengurangan penggunaan merkuri, terutama di sektor pertambangan, industri, dan aktivitas masyarakat yang berpotensi mencemari lingkungan.
Seminar akhir ini menjadi forum penting dalam memfinalisasi dokumen RAD PPM Kabupaten Banggai Tahun 2025, yang nantinya akan menjadi acuan utama dalam pelaksanaan kebijakan penghapusan merkuri di berbagai sektor.
Dengan tersusunnya dokumen ini, Pemkab Banggai berharap langkah-langkah pengurangan merkuri bisa dilaksanakan secara, Sistematis, Terukur dan Berkelanjutan.
“Kami berharap dokumen ini benar-benar mencerminkan kondisi di lapangan dan dapat menjadi pedoman yang implementatif,” tegas Wakil Bupati Furqanuddin.
Langkah progresif Pemkab Banggai ini sejalan dengan komitmen nasional untuk menciptakan lingkungan hidup yang lebih sehat dan aman dari ancaman bahan berbahaya seperti merkuri. Dengan kolaborasi lintas sektor, Pemerintah Kabupaten Banggai optimis mampu menjadi daerah percontohan dalam pelaksanaan pengurangan dan penghapusan merkuri di tingkat lokal.**






