OBORMOTINDOK.CO.ID. Palu– Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Sulteng memperkenalkan jingle “Bajao Sayang (Bersama Jaga Keluarga Kita)” sebagai edukasi memutus mata rantai penularan virus corona (covid-19).
“Produk (jingle) ini adalah bentuk dedikasi atas program Berjarak yaitu Bersama Jaga Keluarga Kita,” ujar kadis DP3A Sulteng Ihsan Basir, SH, LL.M pada Rabu (13/5).
Jingle itu kata kadis dibuat supaya masyarakat lebih disiplin menjaga jarak aman (physical distancing), berdiam di rumah (social distancing) dan secara khusus mengajak keterlibatan laki-laki mencegah KDRT serta melindungi keluarganya.
“Jadilah laki-laki gaga, laki-laki penjaga keluarga,” kadis sambil menyanyikan penggalan jingle yang menunjukkan peran laki-laki sebagai pelindung keluarga.
Lanjut Ia jelaskan bahwa dalam masa pandemi, DP3A telah mencetuskan program Berjarak yang meliputi 10 aksi pencegahan penyebaran covid-19 yaitu : Tetap di rumah; Hak perempuan dan anak terlindungi; APD tersedia; Jaga diri keluarga dan lingkungan; Membuat tanda peringatan; Menjaga jarak fisik; Mengawasi keluar masuk orang dan barang; Menyebarkan informasi yang benar; Aktivasi media komunikasi online dan Aktivasi Rumah Rujukan;
Beberapa realisasi yang sudah dilakukan seperti pembuatan jingle lagu Bajao Sayang; pembagian 2500 masker kain, sabun cuci tangan dan leaflet bagi warga di 8 kecamatan se Kota Palu; kolaborasi dengan kementerian, NGO/ormas perempuan dan forum anak dalam penyelenggaraan webinar; pembuatan pusat Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) dan WA grup sebagai wadah komunikasi dan pemantauan kondisi warga pada kompleks pemukiman RT/RW.
Untuk waktu dekat ini, dinas ingin melakukan intervensi kepada anak-anak yang orangtuanya berstatus ODP ataupun PDP dan mesti terlantar karena tidak ada yang mengurus.
“Kami akan memberi susu, makanan tambahan dan vitamin kepada anak-anak selama orangtua mereka dikarantina,” bebernya.
Selain itu Ia juga mengharap dukungan berupa data terpilah penderita covid-19 berdasarkan jenis kelamin dan kelompok usia dari dinas kesehatan sebagai acuan DP3A mengintervensi kelompok rentan terdampak.
“Harapan kami ada keterbukaan terkait data terpilah sebagai dasar kami sebelum mengintervensi,” pungkasnya.(pandi)
Sumber : (Biro Humas dan Protokol Setdaprov Sulteng)