DPR Kembali Berlakukan Kerja dari Rumah

oleh
oleh
Ketua DPR RI Puan Maharani. Foto: Antara.

OBORMOTINDOK.CO.ID – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani mengatakan, lembaganya mulai memberlakukan sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH) mulai Kamis 3 Februari 2022.

“Sistem WFH akan kembali diterapkan mulai hari ini,” kata Puan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.

Kebijakan itu diambil pascanaiknya kasus COVID-19 varian Omicron. Selain itu dilakukan pula sejumlah pembatasan aktivitas di gedung DPR.

Puan menjelaskan keputusan ini diambil usai digelar Rapat Pimpinan (Rapim) DPR dan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI.

Puan mengatakan, sistem kerja kedinasan akan berlaku fleksibel dengan kapasitas kehadiran maksimal 50 persen setiap harinya.

“Rapat-rapat komisi dan alat kelengkapan dewan (AKD) dengan mitra kerja hanya akan dihadiri oleh maksimal 30 persen peserta dan maksimal sampai pukul 15.30 WIB sesuai jam kantor masa pembatasan sosial,” tambah Puan.

Puan menyebut, rapat fisik yang berlangsung di Gedung DPR boleh dijalankan maksimal berdurasi dua jam. Pihak-pihak yang hadir di dalam rapat kerja pun dibatasi.

“Dari mitra kerja hanya Menteri dan pendamping saja yang hadir fisik, kemudian dari komisi yang hadir hanya pimpinan komisi dan kapoksi,” ungkap Puan.

Kemudian, peserta rapat kerja atau rapat dengar pendapat (RDP) wajib PCR atau tes antigen sebelumnya. Seluruh staf dan pendamping mengikuti rapat lewat live streaming.

Aturan pembatasan di area kompleks DPR yang berada di Senayan, Jakarta, mulai berlaku sejak tanggal 3 Februari 2022 hingga pemberitahuan lebih lanjut.

“Menyesuaikan situasi pandemi,” ujarnya.

Berdasarkan data Setjen DPR RI, sedikitnya 142 orang di lingkungan gedung DPR terkonfirmasi Covid-19. *

Sumner: Antara

BACA JUGA:  Satrio Arismunandar: Budaya Malu dan Kebersalahan Perlu Diberdayakan untuk Melawan Korupsi