DPRD Banggai Desak Pertamina EP Selesaikan Pembayaran Lahan Warga Batui

oleh

OBORMOTINDOK.CO.ID. Banggai– Sejumlah warga dari Kecamatan Batui resmi melaporkan PT Pertamina EP Donggi Matindok Field ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai, Senin (26/5/2025). Laporan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Banggai, Irwanto Kulap.

Dalam pertemuan tersebut, terungkap bahwa perusahaan migas milik negara tersebut dinilai enggan menyelesaikan pembayaran ganti rugi atas lahan milik warga yang telah dilintasi oleh jalur pipa operasional perusahaan.

Warga menyampaikan bahwa upaya untuk mendapatkan ganti rugi atas lahan mereka kerap menemui jalan buntu. Mereka menilai pihak perusahaan seolah-olah mempersulit proses verifikasi dan pembayaran, meskipun lahan tersebut telah digunakan untuk kepentingan operasional perusahaan.

BACA JUGA:  Wujudkan Banggai Tangguh Bencana, Pemkab Gelar Workshop Rencana Kontingensi

Ketua Komisi II, Irwanto Kulap, dalam pernyataannya menyayangkan sikap perusahaan yang dianggap tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan persoalan pembebasan lahan. Ia menegaskan bahwa sebagai perusahaan besar yang bergerak di sektor hulu minyak dan gas, PT Pertamina EP seharusnya tetap menjaga komitmen dan tidak menimbulkan konflik baru di tengah masyarakat.

BACA JUGA:  Forkopimcam Batui Mantapkan Latihan Paskibraka

“Perusahaan harus menjaga itikad baiknya. Jangan sampai muncul persoalan seperti satu lahan diklaim oleh dua pihak berbeda,” ujar Irwanto.

Lebih lanjut, Irwanto juga menyoroti adanya dugaan pelanggaran prosedur dalam proses pembebasan lahan yang dilakukan oleh pihak Pertamina. Ia mencurigai adanya kemungkinan keterlibatan oknum internal perusahaan dalam praktik pembayaran lahan yang tidak sesuai dengan kepemilikan sebenarnya.

Anggota Komisi II DPRD lainnya turut mendesak perusahaan agar segera melakukan verifikasi ulang terhadap daftar penerima ganti rugi, guna memastikan bahwa pembayaran dilakukan kepada pemilik lahan yang sah.

BACA JUGA:  Luncurkan Nexus Creator Hub, Arkadia Digital Media Gaet Ratusan Influencer

Menutup rapat, Komisi II DPRD Banggai mengeluarkan rekomendasi resmi yang ditujukan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai. Salah satu poin penting dalam rekomendasi tersebut adalah agar proses pembayaran lahan milik warga atas nama Lius Binaba segera diselesaikan.

Rapat dengar pendapat ini turut dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, termasuk Kepala Desa Kayoa, Camat Batui dan Camat Batui Selatan, perwakilan Bagian Sumber Daya Alam (SDA), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan), perwakilan ATR/BPN, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, serta perwakilan dari pihak perusahaan. (co)