OBORMOTINDOK.CO.ID, Luwuk – DPRD Banggai memanggil perusahaan tambang PT Penta, PT Prima, dan PT Integra yang beroperasi di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana pada Kamis (6/1/2022).
Pemanggilan ini dalam rangka Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang laporan masyarakat tentang pencemaran lingkungan yakni tanaman yang terdampak akibat aktifitas pertambangan, air bersih, kemudian SKPT yang belum dibayarkan, dan dualisme kepemimpinan di pemerintah desa.
Dalam RDP, DPRD Banggai juga mengundang DLH, DPMD, Dinas PUPR, Disperkimtan, Bagian Hukum Pemda Banggai, Pemerintah Desa Siuna, dan masyarakat Desa Siuna.

Pada RDP kali ini, melahirkan rekomendasi DPRD Banggai diantaranya Dinas PMD dapat mensosialisasikan kepada masyarakat tentang dualisme kepemimpinan Pemdes Siuna. Kemudian, dalam hal tanggung jawab sosial kepada masyarakat, perusahaan diminta untuk berkoordinasi dengan tim terpadu yang dibentuk pemerintah daerah.
Untuk perusahaan tambang yang beroprasi di Desa Siuna, dapat membantu masyarakat dalam pembangunan fasilitas air bersih. Perusahaan juga diminta agar membayar ganti rugi atau kompensasi terhadap SKPT milik masyarakat, dan memperbaiki atau menormalisasi sungai agar tidak berdampak ke masyarakat.(no)