DPRD Banggai Setujui Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2025

oleh
oleh

OBORMOTINDOK.CO.ID. BANGGAI- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banggai menyetujui Nota Kesepakatan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk Tahun Anggaran 2025, pada Jumat (19/7/2024).

Dalam sambutannya, Bupati Amirudin menyatakan bahwa pembahasan terhadap Rancangan KUA dan PPAS Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2025 telah dilaksanakan secara bersama oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan DPRD.

“Harapan kita bersama, KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 yang telah disepakati ini dapat menjadi dasar dalam penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2025,” ujar Bupati Amirudin.

Ia menambahkan bahwa Pemda dan DPRD terus berupaya untuk memenuhi jadwal dan tahapan penyusunan APBD.

“Mulai dari penyusunan dan penyampaian Rancangan KUA dan PPAS dari Bupati kepada DPRD, kesepakatan bersama KUA dan PPAS, penyampaian Rancangan Perda APBD dari Bupati ke DPRD, hingga kesepakatan bersama dan penetapan Perda APBD Tahun Anggaran 2025,” jelas Bupati Amirudin.

Berdasarkan keseluruhan rangkaian proses penyusunan RKPD, telah ditetapkan tema RKPD Kabupaten Banggai Tahun 2025 yaitu “Peningkatan Kemandirian dan Daya Saing Daerah Menuju Kesejahteraan Masyarakat, Melalui Pertumbuhan Ekonomi Yang Inklusif dan Berkelanjutan.”

Kebijakan anggaran akan mendukung delapan program prioritas daerah Kabupaten Banggai Tahun 2025, yaitu:

Pembangunan manusia berkualitas dan berdaya saing.

Ekonomi kerakyatan berbasis potensi, keunggulan lokal dan pemanfaatan teknologi.

Infrastruktur untuk ekonomi dan pelayanan dasar.

Ketahanan pangan daerah.

Investasi daerah di sektor pertambangan.

Lingkungan hidup, tata ruang dan ketahanan bencana daerah.

Pariwisata, kebudayaan daerah, dan moderasi beragama.

Penguatan reformasi birokrasi.

KUA PPAS Banggai Tahun 2025 menyepakati estimasi pendapatan sebesar Rp3.158.074.256 dan belanja daerah sebesar Rp3.197.879.256.

BACA JUGA:  Gubernur Khofifah Minta Bupati Ponorogo Lengkapi Dokumen Sejarah Reog

Sementara itu, pembiayaan daerah yang berasal dari estimasi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) sebesar Rp44.605.000.000 (44,6 miliar).

Dengan ditetapkannya Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2025, eksekutif dan legislatif memiliki tanggung jawab yang sama sesuai dengan fungsi dan kewenangannya untuk mewujudkan keberhasilan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Banggai.

Rapat Paripurna DPRD Banggai yang digelar di Kantor DPRD Banggai dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Suprapto.
Nota kesepakatan KUA PPAS tersebut ditandatangani bersama oleh Bupati Amirudin dan pimpinan DPRD Banggai.

Acara tersebut turut dihadiri oleh Wakil Ketua I DPRD Banggai, Batia Sisilia Hadjar, Wakil Bupati Furqanuddin, serta 18 dari 35 anggota DPRD Banggai, sementara 17 anggota lainnya absen.**

*) Ikuti berita terbaru Obormotindok.co.id di Google News