DPRD Banggai Tegaskan Hak 15 Gaji Honorer Damkar Harus Bayar

oleh

OBORMOTINDOK.CO.ID. LUWUK– Komisi III DPRD Kabupaten Banggai mengeluarkan ultimatum tegas kepada Pemerintah Daerah, khususnya Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar), untuk segera membayarkan gaji 15 tenaga honorer yang telah menunggak selama lima bulan terakhir.

Ketua Komisi III DPRD Banggai, Suprapto, menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib menyelesaikan persoalan ini secepatnya.

Ia juga mendesak agar Pemda kembali mengakomodasi dan membuat kontrak kerja bagi 15 tenaga honorer sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Gubernur Sulawesi Tengah, dan Bupati Banggai.

“Kami meminta kepada Pemda untuk segera membayarkan gaji 15 tenaga honorer dan mengakomodir mereka sebagai tenaga kerja di Dinas Damkar sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Suprapto saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin, 16 Juni 2025.

Desakan juga datang dari pihak eksternal. Perwakilan Aliansi Honorer Damkar dan Mahasiswa, Afandi, mengungkapkan bahwa beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Banggai telah mematuhi surat edaran Bupati dengan memberlakukan kontrak kerja individu atau skema outsourcing bagi tenaga honorer.

“Kami meminta Dinas Damkar Banggai untuk taat terhadap surat edaran dari Kemendagri dan menghormati keputusan Bupati Banggai. Jangan menganggap remeh surat edaran tersebut,” tegas Afandi dalam pernyataannya.

Persoalan ini menjadi perhatian serius karena menyangkut kesejahteraan dan kepastian kerja bagi tenaga honorer yang telah mengabdi. Komisi III yang membidangi urusan Keuangan, Perekonomian, dan Aset pun berkomitmen untuk terus mengawal hingga hak-hak tenaga honorer dipenuhi sesuai regulasi yang berlaku. (go/sal)

 
BACA JUGA:  KFM Gelar Syukuran Bukber Bersama Warga Sekitar Tapak Proyek, Najmi : Perusahaan Komitmen Siap Lakukan Tanggungjawab Sosial