Obormotindok.co.id, LUWUK– Pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah disingkat APBD di Kabupaten Banggai terjadi polemik antara Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Bahkan penyelesaian masalahnya harus di mediasi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang direncanakan dilaksanakan pada Rabu (26/12/2018) di kantor Bappeda Kabupaten Banggai.
Samsulbahri Mang yang di konfirmasi mengatakan, bahwa polemik pembahasan APBD Banggai itu dimulai dari Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai yang terlambat memasukkan dokumen KUA PPAS.
“Dokumen itu masuk nanti tanggal 16 November. Sementara dalam Permendagri nomor 38 tahun 2018 dokumen KUA PPAS itu harus masuk di minggu kedua bulan Juli,” tutur Bali Mang, Ketua DPRD Banggai Senin (24/12/2018) saat blusukan ke desa Awu.
Pihak DPRD Banggai juga telah meminta petunjuk kepada Bappeda Provinsi Sulawesi Tengah, Menteri Dalam Negeri RI dan Badan Anggaran DPR RI pasca dimasukkannya dokumen KUA PPAS Tahun 2019 di bulan November 2018.
“Hasil dari koordinasi DPRD Banggai kepada lembaga lembaga tersebut menyatakan bahwa ini sudah tidak sesuai dengan Permendagri nomor 38 tahun 2018 tentang pembahasan APBD 2019,” Kata Bali Mang.
“Dengan kata lain kesalahan itu ada di Pemda Banggai bukan di DPRD Banggai,” sambungnya.
DPRD Banggai hanya mengikuti regulasi Permendagri nomor 38 tahun 2018 tentang tata cara pembahasan APBD tahun 2019. “Tidak benar jika dikatakan DPRD menghambat pembahasan APBD, Pemda Banggai lah yang menghambat karena terlambat memasukkan dokumen,” katanya lagi.
“Mengherankan juga ternyata Pemerintah daerah Kabupaten Banggai baru mengetahui tentang regulasi Permendagri nomor 38 tahun 2018 tentang tata cara pembahasan APBD 2019,” tutupnya. (Pr)