DPRD Banggai Tindaklanjuti Dugaan Penyerobotan Lahan PT Sawindo Cemerlang

oleh

OBORMOTINDOK.CO.ID. Banggai– Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama warga Desa Masing, Kecamatan Batui Selatan, pada Senin (26/5/2025). Agenda ini membahas pengaduan masyarakat terkait dugaan penyerobotan lahan oleh pihak PT Sawindo Cemerlang.

RDP tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II Irwanto Kulap, didampingi Wakil Ketua Komisi II Siti Arya Nurhaeningsih, serta anggota komisi lainnya yakni Oktavianus Habi, Indri Azis, dan H. Akmal. Rapat berlangsung di salah satu ruang rapat DPRD Banggai dan dihadiri oleh puluhan warga Desa Masing yang menyampaikan aspirasi mereka.

BACA JUGA:  Hindari Kejahatan Siber, DSLNG Gelar Webinar Etika Bermedia Sosial dan Keamanan Data Digital

Dalam rapat itu, turut hadir perwakilan manajemen PT Sawindo Cemerlang, perwakilan dari instansi Pemerintah Daerah Banggai, serta Kepala Desa Masing, Satuo Andi Tahang.

BACA JUGA:  Silaturahmi Lewat Jalan Sehat, SMAN 1 Batui Rayakan Ulang Tahun ke-39

Warga menyampaikan bahwa pihak PT Sawindo Cemerlang telah melakukan penanaman kelapa sawit di atas lahan yang mereka klaim sebagai milik pribadi, sehingga memicu keresahan dan mendorong masyarakat untuk melaporkan dugaan penyerobotan lahan tersebut ke DPRD.

Kepala Desa Masing, Satuo Andi Tahang, membenarkan adanya indikasi penyerobotan lahan milik warga oleh perusahaan perkebunan tersebut. Ia berharap agar DPRD dapat menjadi mediator dan segera mengambil langkah penyelesaian yang adil dan berpihak kepada hak masyarakat.

BACA JUGA:  Wagub Serahkan 28 Unit Hand Tracktor Operasional Pertanian

“Kami berharap DPRD dapat membantu menyelesaikan masalah ini dan memberikan keadilan bagi masyarakat kami,” ujar Satuo di hadapan peserta rapat.

Rapat dengar pendapat ini menjadi langkah awal dalam upaya penyelesaian konflik agraria antara warga dan pihak perusahaan. Komisi II DPRD Banggai berkomitmen untuk menindaklanjuti laporan ini dengan mengedepankan prinsip keadilan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat dan petani lokal. (top)