OBORMOTINDOK.CO.ID. BANGKEP- DPRD Banggai Kepulauan (Bangkep) resmi menetapkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) tahun 2023.
Penetapan rancangan KUA-PPAS APBD tahun 2023 itu dilakukan melalui sidang paripurna yang digelar oleh DPRD Bangkep, di ruang sidang DPRD Bangkep, Rabu pekan lalu.
Rapat yang dipandu Wakil Ketua II DPRD Bangkep, Eko Wahyudi dan didampingi Ketua DPRD Bangkep Rusdin Sinaling itu dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Bangkep Rusli Moidady mewakili Pj Bupati Bangkep Ihsan Basir.
Sidang beragendakan penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bangkep atas hasil pembahasan/penelitian Rancangan KUA-PPAS APBD Bangkep tahun 2023 itu, dilanjutkan dengan pandangan atau pendapat akhir sejumlah fraksi DPRD Bangkep.
Dari lima fraksi yang hadir pada sidang itu, terkecuali fraksi Demokrat (tidak hadir), menyatakan menerima Rancangan KUA-PPAS APBD tahun 2023, untuk dibahas di tingkat selanjutnya.
Sementara itu, dalam sambutannya, Sekda Bangkep Rusli Moidady mewakili Pj Bupati Bangkep Ihsan Basir mengatakan, pihaknya memberikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Bangkep, terkhusus Banggar DPRD Bangkep yang telah memberikan dukungan dan kerjasama yang baik melalui pembahasan atau penelitian Rancangan KUA dan PPAS APBD tahun 2023.
“Kami merasakan betapa besar kesungguhan dari pimpinan dan anggota DPRD Bangkep, terkhusus Banggar untuk membahas dan menelitikan seluruh item program kegiatan, sehingga dapat memperoleh hasil seperti saat ini,” tutur Sekda.
Dalam pembahasan itu, Sekda mengaku, terdapat beberapa hal yang perlu dilakukan perbaikan dan koreksi.
Misalnya, beberapa upaya penajaman prioritas program, kegiatan, sub kegiatan yang Sesuai dengan arah kebijakan pembangunan daerah tahun 2023.
Menurutnya, hal itu merupakan masukan yang sangat berarti bagi Pemda Bangkep, guna menyempurnakan KUA dan PPAS APBD tahun 2023.
Rapat itupun dirangkaikan dengan penandatanganan berita acara nota kesepakatan antara DPRD dan pemda. (ADV/*)