DPRD dan Pemda Banggai Tetapkan Penyesuaian APBD Perubahan 2025 Senilai Rp3,31 Triliun

oleh
Penulis: Rilis  |  Editor: Redaksi

OBORMOTINDOK.CO.ID. BANGGAI– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai resmi menetapkan penyesuaian postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun 2025 melalui rapat paripurna yang digelar pada Rabu (10/9/2025).

Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Banggai Saripudin Tjatjo tersebut, Wakil Bupati Banggai Furqanuddin Masulili membacakan pengantar nota keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD 2025.

Ia menjelaskan bahwa penyesuaian dilakukan pada komponen pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.

BACA JUGA:  3 Partai Siap Rebut Palu Sidang Dari Tangan Golkar

Menurut Wabup Furqanuddin, total pendapatan daerah 2025 ditetapkan sebesar Rp2,94 triliun, terdiri dari: Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp294,5 miliar, Pendapatan Transfer: Rp2,62 triliun dan Pendapatan Lain-Lain: Rp24,84 miliar

Sementara itu, penerimaan pembiayaan daerah mencapai Rp377,65 miliar dengan total belanja daerah ditetapkan sebesar Rp3,31 triliun.

“Penyesuaian ini merupakan dampak dari kebijakan pendapatan transfer pusat dan transfer antardaerah,” ujar Furqanuddin.

BACA JUGA:  Masyarakat Samajatem Sepakat Menangkan Amirudin - Furqan

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa APBD-P 2025 disusun untuk menyesuaikan arah kebijakan pembangunan daerah dengan kondisi aktual.

Dokumen anggaran ini tidak hanya mencerminkan kebutuhan teknokratis atas perubahan asumsi dasar ekonomi dan dinamika belanja daerah, tetapi juga menjadi instrumen strategis yang memastikan keterpaduan program pemerintah daerah dengan kebijakan fiskal nasional dan prioritas pembangunan.

Wabup Furqanuddin juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Banggai yang telah memberikan masukan konstruktif selama proses pembahasan.

BACA JUGA:  Semangat Sosial dan Keagamaan Warnai Haul Habib Saggaf di Dolo, Sigi

“Sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD adalah wujud nyata semangat kolektivitas dan tanggung jawab bersama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Banggai,” katanya.

Sebelumnya, pemerintah daerah dan DPRD Banggai telah menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Tahun Anggaran 2025.

Rapat paripurna ini turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Banggai Wardani Murad dan I Putu Gumi, Penjabat Sekretaris Daerah Ramli Tongko, jajaran Forkopimda, serta kepala perangkat daerah Kabupaten Banggai.**