DPRD Morowali Utara Gelar Rapat Dengar Pendapat Terkait Masalah Lahan di Kelurahan Bahontula

oleh

OBORMOTINDOK.CO.ID. Morut– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali Utara (Morut) kembali mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemerintah Kelurahan Bahontula dan pihak perusahaan tambang yang berinvestasi di wilayah tersebut. RDP ini berlangsung di ruang Komisi I DPRD Morut, Senin, 4 September 2023

RDP ini digelar sebagai respons terhadap laporan beberapa warga Bahontula terkait masalah lahan yang melibatkan pihak perusahaan.

Dalam laporan tersebut, dugaan adanya kekeliruan dalam penyaluran pembayaran hasil dan penjualan lahan oleh Lurah Bahontula menjadi sorotan, yang dinilai tidak transparan dan diduga terdapat penyimpangan.

Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi 1 DPRD Morut, Melky Tangkidi, dengan didampingi oleh Wakil Ketua Komisi II DPRD Morut, Syahruddin Mustafa, Anggota Komisi I Yaristan Palesa, Anggota Komisi III Usman Ukas, dan Fanny Tampake dari Anggota Komisi II.

Turut hadir dalam rapat ini Sekretaris Lingkungan Hidup, Kabag Pemerintahan Bagian Umum, Kapolsek Petasia, KPH Morut, Lurah Bahontula, serta perwakilan manajemen PT Afit Lintas Jaya. Tokoh masyarakat Bahontula, seperti Yakin Tumakaka, A. Bandau, Gogali, dan Yosep Melalo, juga ikut hadir dalam rapat ini, bersama dengan masyarakat lainnya.

Hasil yang dihasilkan dari rapat ini adalah sebagai berikut:

Satu, Pihak perusahaan akan menyediakan data/dokumen terkait lahan yang sudah dibebaskan.

Dua, Masyarakat yang memiliki lahan yang diduga diserobot akan diminta untuk menyediakan data/dokumen kepemilikan lahan dengan melaporkannya kepada pihak Pemerintah daerah.

Tiga, Pemerintah daerah akan membentuk tim untuk meninjau lahan yang sudah dibebaskan. Tim ini akan melibatkan unsur DPRD, kepolisian, KPH, pemerintah kelurahan Bahontula, dan tokoh masyarakat.

Empat, Pihak perusahaan diwajibkan untuk melakukan sosialisasi di Kelurahan Bahontula terkait kegiatan blasting.

BACA JUGA:  Bupati Banggai: Kompetensi dan Kualifikasi Pegawai Harus Sesuai Jabatannya

Lima, Perusahaan harus mematuhi kaidah dan aturan yang berlaku dalam proses penambangan.

Enam, Dalam penyelesaian permasalahan ini, sangat diharapkan agar semua masyarakat Kelurahan Bahontula tetap menjaga keamanan dan ketertiban.

Ketua Komisi 1, Melky Tangkidi, dalam kesimpulan rapat ini, meminta kepada Pemerintah Daerah Morut untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terkait masalah ini.**

**) Ikuti berita terbaru Obormotindok.co.id di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow.